Sidang PT GMP, Muhamad Jimmy Goh Mahsum Dituntut 4 Tahun Penjara
Sidang Muhamad Jimy Goh Mahsum di Pengadilan Negeri ( PN) Gunung Sugih. Foto: Towo/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Jaksa Penutut Umum, Elfa yulita membacakan tuntutan terhadap terdakwa Muhamad Jimy Goh Mahsum di Pengadilan Negeri ( PN) Gunung Sugih terkait penggelapan uang perusahaan PT GMP, Selasa (15/6/2021).
Jaksa Elfa Yulita mengatakan, Jimmy secara sah dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 374 KUHP Pasal 64 Ayat (1).
Akibat perbuatannya tersebut, PT GMP mengalami kerugian sebesar Rp432.860.833.000 (Empat ratus tiga puluh dua milyar delapan ratus enam puluh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
Baca juga : Sidang Mantan GM PT Gunung Madu, Mendengarkan Keterangan Saksi Ahli Hukum Unila
"Adapun yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum dan sudah lanjut usia ," kata Elfa.
"Terdakwa Muhamad Jimmy Goh Mahsum dituntut 4 Tahun Penjara," lanjutnya.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Husni mengatakan, tuntutan jaksa tidak memperhatikan saksi-saksi yang dihadirkan di PN.
"Seperti saksi ahli dari Unila tidak sama sekali dipakai, selain itu terdakwa juga telah memulangkan kerugian Rp32 Miliar tidak juga menjadi acuan jaksa," kata Husni.
Namun, lanjut Husni, pihkanya menghormati semua tuntutan jaksa yang telah diputusakan dan menunggu hakim.
"Jika pengembalian uang tidak juga jadi pertimbangan haki, maka kami akan gugar secara perdata," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : REMAJA TENGGELAM DI PANTAI KETANG LAMPUNG SELATAN
Berita Lainnya
-
2.500 Kader NU Padati Apel Akbar Harlah Ansor-Fatayat di Lampung Tengah
Minggu, 26 April 2026 -
Plt Bunda PAUD Lampung Tengah Resmi Buka Gebyar Hari Kartini Bangun Rejo, Tanamkan Nilai Berani dan Berbudaya Sejak Dini
Sabtu, 25 April 2026 -
Ni Ketut Dewi Nadi Ajak Orang Tua Aktif Lindungi Anak dari Narkoba
Sabtu, 25 April 2026 -
Warga Patungan Perbaiki Jalan di Lamteng, Budi Hadi Minta Pemda Sikapi Serius Aspirasi Warga
Kamis, 23 April 2026








