Pemprov Lampung Perluas Lokasi Pelayanan Program Pemutihan PPKB
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung saat ini memperluas lokasi pelayanan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) yang semula hanya bisa dilakukan di Samsat Induk dan Samsat Pembantu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, pelayanan PPKB saat ini sudah bisa dilaksanakan di Samsat Mall, Samsat Keliling, Samsat Kontainer hingga Samsat Desa.
"Mulai hari ini masyarakat yang ingin membayar pajak melalui program pemutihan sudah bisa dilakukan di berbagai lokasi seperti Samsat Mall. Tidak hanya di Samsat Induk dan Samsat Pembatu saja," ujar Adi saat dimintai keterangan, Jum'at (11/6/2021).
Ia merincikan, saat ini tercatat ada 4 Samsat Mall yang sudah dioperasikan yaitu di Mall Chandra Tanjung Karang, Mall Kartini, Mall Chandra Natar, dan Mall Boemi Kedaton (MBK).
Selanjutnya tercatat ada 12 unit Samsat Keliling (Samling) yang berlokasi di Bandar Lampung I, Bandar Lampung II, Tanjung Bintang, Jati Agung, Bandar Jaya, Sukadana, Labuhan Maringgai, Abung Semuli, Baradatu.
"Selanjutnya ada di Talang Padang, Fajar Bulan, dan Pesawaran. Sementara untuk 1 layanan samsat kontainer di Kecamatan Panjang dan 2 layanan samsat Desa di Padang Cermin dan Bukit Kemuning," ungkapnya.
Menurut Adi, langkah tersebut diambil lantaran animo wajib pajak yang terus meningkat dalam mengikuti program pemutihan serta memberikan kemudahan bagi masyarakatnya tersendiri.
"Namun kuncinya tentu harus menerapkan protokol kesehatan, jangan sampai malah menimbulkan kerumunan. Jika antiran panjang maka layanan dapat dihentikan sementara sampai tidak terjadi lagi kerumunan," jelasnya
Menurut Adi, masyarakat yang berasal dari luar kota jika ingin melakukan pembayaran pajak melalui PPKB di Samsat Mall tetap bisa dilakukan dengan catatan hanya pemutihan di bawah empat tahun atau pengesahan.
"Tapi jika masyarakat ingin melakukan perpanjangan STNK harus ke Samsat Induk sesuai dengan domisilinya. Saat ini juga tidak perlu daftar online bisa langsung datang ke Samsat kecuali yang 5 tahunan," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : REMAJA TENGGELAM DI PANTAI KETANG LAMPUNG SELATAN
Berita Lainnya
-
Parkir Liar dan Stan di Trotoar, Seruit Buk Lin Bandar Lampung Dinilai Langgar Aturan
Jumat, 27 Maret 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung dan Komnas PA Perkuat Sinergi, Siapkan FGD Bahas Persoalan Anak
Jumat, 27 Maret 2026 -
Kundapil di Desa Pardasuka Lampung Selatan, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Pinjol, dan Judi Online
Jumat, 27 Maret 2026 -
Insentif Satgas Bandar Lampung Bakal Naik, Eva Dwiana Tekankan Kesiapsiagaan Bencana
Jumat, 27 Maret 2026
- Penulis : Siti Khoiriah
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 27 Maret 2026Parkir Liar dan Stan di Trotoar, Seruit Buk Lin Bandar Lampung Dinilai Langgar Aturan
-
Jumat, 27 Maret 2026Dirbinmas Polda Lampung dan Komnas PA Perkuat Sinergi, Siapkan FGD Bahas Persoalan Anak
-
Jumat, 27 Maret 2026Kundapil di Desa Pardasuka Lampung Selatan, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Pinjol, dan Judi Online
-
Jumat, 27 Maret 2026Insentif Satgas Bandar Lampung Bakal Naik, Eva Dwiana Tekankan Kesiapsiagaan Bencana








