• Senin, 17 Juni 2024

Masyarakat Antusias Ikuti Progam Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Mall

Jumat, 11 Juni 2021 - 13.33 WIB
347

Masyarakat terlihat antusias melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui program PPKB di Samsat Mall MBK. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co -  Pemerintah Provinsi Lampung telah memperluas lokasi pelayanan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) seperti di empat Samsat Mall yang ada di Bandar Lampung dan Lampung Selatan.

Berdasarkan pantauan kupastuntas.co di Samsat Mall yang ada di Mall Boemi Kedaton (MBK) pada Jum'at (11/6/2021) terlihat para wajib pajak antri di gerai yang sudah siapkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Saya datang dari pagi jam 08.30 WIB padahal Samsat Mall nya buka pukul 10.00 WIB. Sengaja lebih awal karena takut antri lama," ujar Dedi (31) warga Kedaton Bandar Lampung saat ditemui di lokasi.

Menurut Dedi, dengan dibukanya PPKB di Samsat Mall tersebut dinilai sangat membantu masyarakat lataran lebih mudah dan tempat yang disediakan lebih nyaman.

"Pemutihan di mall seperti ini tentunya lebih menguntungkan masyarakat dan lebih mudah karena tidak perlu antri di samsat dan cepat serta dapat mempersingkat waktu," kata Dedi.

Hal senada juga disampaikan oleh Darul Amri (42) warga Desa Pajarisuk, Kabupaten Pringsewu yang sedang melakukan pemutihan pajak kendaraan di Mall Candra Tanjung Karang.

Ia mengaku mengetahui informasi tentang peluasan lokasi PPKB dari media sosial. Ia sengaja datang ke Tanjung Karang sekaligus melakukan belanja rutin bulanan.

"Kesini sengaja mau bayar pajak karena di Pringsewu anti ya cuma ada satu Samsat. Jadi kesini sekaligus jalan-jalan, tentunya ini sangat membantu," ungkapnya.

Begitu juga disampaikan oleh Adi (35) warga Way Halim Bandar Lampung yang mengaku sangat terbantu lantaran tempat yang nyaman serta tidak antri terlalu lama. 

"Pemutihan pajak yang dapat dilakukan di Mall dapat mengurangi kerumunan di samsat Kota Bandar Lampung. Jadi dapat di bagi ke Samsat Mall juga," ucapnya. (*)

Editor :