• Kamis, 17 Oktober 2024

Pemotongan Zakat ASN Lambar Disebut Langgar PMA, Ini Kata Bupati Parosil

Rabu, 09 Juni 2021 - 12.46 WIB
300

Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat sebelumnya disebut diduga langgar Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 31 Tahun 2019, yang mengatur tentang zakat profesi ASN oleh Ketua Fraksi PKS bersatu Nopiyadi, pada Pembacaan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Selasa (8/6/2021). 

Politisi PKS tersebut mempertanyakan pro kontra pemotongan zakat profesi ASN di lingkungan Pemkab Lampung Barat. Karena menurutnya, jika merujuk peraturan menteri agama No. 31 Tahun 2019 pasal 1, bahwa nishab zakat profesi yang wajib dipotong jika penghasilannya melebihi Rp5.461.000,- per bulan. 

Hari ini dalam penyampaian jawaban pemerintah atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, Bupati Parosil mengklaim bahwa Pemkab telah mengacu pada PMA dalam melakukan pemotongan zakat profesi ASN.

Parosil menyebut, pemotongan tersebut juga didasari Surat Edaran Bupati Nomor: 005/2015/05/2012 tertanggal 26 Desember 2012 tentang pemungutan Zakat Profesi ASN yang beragama Islam di lingkungan Pemkab setempat yang sudah memenuhi nisab zakat. 

Dijelaskan Parosil, nisab zakat pendapatan senilai 85 gram emas sesuai dengan PMA 31 Tahun 2019 dengan nilai emas sebesar Rp508.000 per gram dengan gaji minimal Rp3.598.333,- per bulan. 

"Untuk selanjutnya, akan dilakukan penghitungan kembali sesuai dengan kenaikan harga emas. Sedangkan jumlah seluruh ASN sampai dengan saat ini sebanyak 3.887. Dari jumlah tersebut tidak seluruh ASN dipotong gajinya karena belum mancapai nisab dan yang sudah melakukan pembayaran zakat pada Tahun 2020 sebanyak 1.124 ASN," kata Parosil, Rabu (9/6/21).

"Untuk tahun 2020 penerimaan zakat profesi sebesar Rp1,83 Milyar lebih dan telah disalurkan kepada delapan asnab sebesar Rp1,78 Milyar lebih," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : BERAKSI PULUHAN KALI, KOMPLOTAN REMAJA CURANMOR DITANGKAP POLISI

Editor :