Pelaku Penggelapan Motor di Gadingrejo Pringsewu Diringkus Polisi
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Pringsewu, Kupastuntas.co - Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu dengan dibantu warga masyarakat berhasil meringkus seorang pria berinisial R (40) atas dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan menjelaskan bahwa pelaku diamankan petugas dengan dibantu warga saat sedang melintas di Pekon tambahrejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
“Pelaku merupakan warga Pekon Bulukarto kecamatan gadingrejo dan diamankan tadi malam sekira jam 00.30 WIB ketika melintas di jalan raya pekon tambahrejo, pelaku tidak melakukan upaya perlawanan” jelasnya, Selasa (8/6/2021).
Pelaku dilakukan penangkapan atas dugaan telah melakukan penggelapan sepeda motor Honda Vario B 6145 GUA senilai 17 juta milik korban Tulasmin (42) dengan TKP di rumah korban di Pekon Banyuwangi kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu pada Jumat, 04 Juni 2021 pukul 21.00 Wib.
Modusnya, kata Kapolsek Iptu Timur Irawan, pelaku ini bertamu ke rumah korban dan berpura-pura meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menemui teman pelaku yang sedang mengalami kerusakan motor tidak jauh dari TKP. karena kasihan, korban meminjamkan sepeda motornya.
“Namun, saat pelaku ditunggu-tunggu beberapa lama, ternyata pelaku ini tidak juga kembali, dan saat dihubungi ponselnya ternyata sudah tidak aktif. Atas kejadian itu korban melaporkannya ke Polsek Sukoharjo guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Timur Irawan.
Menurut keterangan pelaku, rencananya sepeda motor tersebut akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari dan sebagian untuk biaya berobat anaknya yang sedang sakit.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mengimbau kepada masyarakat supaya waspada dalam meminjamkan kendaraan terhadap seseorang.
“Masyarakat harus lebih waspada, jangan mudah percaya dan sembarangan saat meminjamkan sepeda motor khususnya terhadap seseorang yang belum dikenal,”pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PELAKU ILEGAL LOGING DI BENDUNGAN WAY JEPARA DITANGKAP POLISI!
Berita Lainnya
-
Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tipikor Rp 1,8 Miliar Lebih
Senin, 06 April 2026 -
Sempat Kabur dari Rumah Sakit, Suradi Gembong Curanmor di Pringsewu Ditangkap di Banten
Senin, 06 April 2026 -
Sempat Terdengar Minta Tolong, Kematian Perempuan di Pringsewu Diselidiki Intensif
Sabtu, 04 April 2026 -
Efisiensi Anggaran, Beberapa OPD di Pringsewu Bakal di Merger, DPRD: Harus Dikaji Matang
Sabtu, 04 April 2026








