Polresta Bandar Lampung Sidik Perselingkuhan dan Penelantaraan Oknum ASN
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung melakukan penyidikan terkait perselingkuhan dan penelantaraan yang dilakukan oleh EF (33) yang merupakan Oknum ASN di Kota Bandar Lampung.
Pasca kejadian penggerebekan atas perselingkuhan tersebut, Krisnawati (31) yang merupakan istri dari EF melaporkan kejadian tersebut di Polresta Bandar Lampung para Minggu (6/6/2021) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, pihaknya telah menerima laporan atas perselingkuhan dan penelantaran yang diterima oleh Krisnawati tersebut.
Sampai saat ini, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, untuk mengetahui tindak pidana mana yang kita temukan dari hasil penyelidikan tersebut.
Baca juga : Kepergok Selingkuh, Oknum ASN Dilaporkan Istri ke Polisi
Reski pun membenarkan bahwa EF merupakan Oknum Sipir. "EF itu Sipir," jelasnya, Senin (7/6/2021).
Ia pun mengatakan bahwa Krisnawati sebelumnya telah membuat laporan terkait dugaan KDR yang dilakukan oleh EF ke Polrek Teluk Betuk Timur,
"Istrinya waktu itu sudah mencabut laporannya dan sudah melakukan mediasi," pungkasnya.
Sebelumnya Minggu (6/6/2021), Kepala Rutan Way Hui, Sulardi telah membenarkan bahwa EF merupakan salah satu staffnya yang berdinas di Rutan Way Hui Bandar Lampung. (*)
Video KUPAS TV : GURU NGAJI DI WAY KANAN CABULI 13 MURIDNYA!
Berita Lainnya
-
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026 -
KPK Temukan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas, Kepala Daerah Diminta Evaluasi Menyeluruh
Sabtu, 28 Maret 2026 -
D’BAKARANZ Is Back, BATIQA Hotel Lampung Hadirkan AYCE Mulai Rp70 Ribu
Sabtu, 28 Maret 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Kebut Perbaikan Gorong-gorong di Kedamaian
Sabtu, 28 Maret 2026








