• Kamis, 17 Oktober 2024

Gagal Berangkat, Calon Jamaah Haji Lambar Bisa Tarik Biaya Pelunasan

Senin, 07 Juni 2021 - 09.48 WIB
255

Kepala kementerian agama Lampung Barat, Maryan Hasan. Doc/Kupastuntas.co

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Pasca dibatalkannya pemberangkatan 608 calon jamaah haji Kabupaten Lampung Barat untuk kedua kali nya, calon jamaah diperbolehkan menarik setoran pelunasan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kementerian Agama Lampung Barat, Maryan Hasan saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Senin (7/6/2021).

Baca juga : 608 Calon Jamaah Haji Asal Lampung Barat Terancam Gagal Berangkat

Ia menyebut mekanisme pengembalian setoran pelunasan haji diatur dalam keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan ibadah haji.

Kalaupun jamaah tidak ingin melalukan penarikan jelas Hasan, begitu sapaan akrab Maryan Hasan, pemerintah memastikan dana haji aman dan dikelola oleh  Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Jika jamaah tidak menarik biaya pelunasan, dana tersebut dikelola oleh BPKH, jadi aman jamaah tidak perlu khawatir," ujarnya.

Hasan menuturkan untuk syaratnya jamaah haji terlebih dahulu mengajukan permohonan pengembalian pelunasan secara tertulis yang ditujukan kepada kepala Kemenag setempat.

Dalam surat tersebut, jamaah menyeratkan bukti asli setoran lunas dari Bank Penerima Setoran (BPS), foto copy tabungan dan (memperlihatkan aslinya), foto copy e-KTP juga memperlihatkan aslinya dan nomor telpon jamaah haji.

Kemudian lanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen. Setelah semua lengkap kemudian data di input lalu proses dilakukan dan menunggu pengembalian.

"Jadi tidak bisa cepat, ada tahapan yang harus dilalui. Seluruh tahapan itu diperkirakan berlangsung selama sembilan hari," tutur Hasan. (*)

Editor :