• Kamis, 17 Oktober 2024

Bupati Lambar Parosil Izinkan Hiburan Saat Pesta, Ini Syaratnya

Senin, 07 Juni 2021 - 15.09 WIB
986

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Setelah sekian lama dilarang adanya hiburan saat pesta atau nayuh sehingga sempat dikeluhkan oleh pelaku seni karena mereka kehilangan mata pencaharian, akhirnya pagelaran seni dan budaya kini diperbolehkan kembali.

Hal itu ditandai dengan dicabutnya intruksi bupati No. 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Pekon (Desa) dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus dan menggantinya dengan intruksi nomor 05 tahun 2021 tertanggal 2 Juni 2021.

Dalam instruksi bupati yang ditujukan kepada seluruh Camat dan Peratin (Kepala Desa) serta Lurah tersebut mengatur  PPKM Berbasis Mikro sampai dengan tingkat lingkungan atau pemangku yang berpotensi menimbulkan penularan virus mulai dari pagelaran Seni dan Budaya, pesta atau nayuh atau bakan kegiatan sejenis, hingga aktivitas masyarakat di luar rumah, kegiatan belajar mengajar tatap muka dan destinasi wisata.

Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Lampung Barat, Maidar melalui sambungan selulernya mengatakan kegiatan yang bersifat pengumpulan masa diberlakukan PPKM berbasis mikro, pada zona merah dan oranye tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan dan bagi zona hijau dan kuning dapat dilaksanakan.

Ketentuan pelaksanaan lanjutnya, pagelaran seni dan budaya, pesta atau nayuh atau kegiatan yang sejenis sebelum kegiatan dilaksanakan pihak penyelenggara atau keluarga yang punya hajat harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 pekon setempat.

Kemudian jumlah masa maksimal 50 persen dari kapasitas lokasi, dilaksanakan pada siang hari dan malam hari tidak diperkenankan, serta mencantumkan jam pelaksanaan acara.

"Kegiatan seni dan budaya, musik atau hiburan dapat dilakukan dengan ketentuan, panggung dibuat dalam bentuk lesehan, mic harus menggunakan spon penutup dan setelah digunakan disemprot dengan hand sanitizer, lagu hanya dinyanyikan oleh vokalis musik, gambus, dan grup seni budaya saja, sedangkan undangan tidak diperkenankan menyumbangkan lagu, tidak diperkenankan berjoget selama hiburan musik berlangsung terkecuali seni budaya nyambai  dan mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," beber Maidar, Senin (7/6/2021).

Selanjutnya, kata Maidar tempat lokasi penyelenggaraan resepsi harus memperhatikan protokol kesehatan dengan jarak antar kursi minimal 1 meter, pihak penyelenggara wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun/hand sanitizer, tissue, termogan/pengukur berkoordinasi dengan puskesmas setempa,

Untuk tamu undangan yang hadir lanjutnya, harus sesuai dengan jadwal yang tertera dalam undangan sebagaimana telah ditentukan oleh penyelenggara atau tuan rumah.

"Untuk durasi waktu penyelenggaraan kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan dengan pukul 17.00 Wib dan apabila ketentuan sebagaimana dimaksud tidak dipatuhi, maka Satgas Covid-19 wajib membubarkan acara. Oleh karena itu masyarakat diminta untuk tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah ditentukan," tegas Maidar yang juga kepala BPBD Lampung Barat. (*)

Editor :