• Rabu, 02 Oktober 2024

Bikin Kerugian Negara Capai Rp 43 Triliun, Truk ODOL Akan Diberantas

Jumat, 04 Juni 2021 - 08.54 WIB
287

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Nasional - Berdasarkan laporan Kementerian PUPR, dalam satu tahun kerugian negara akibat Truk Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) yang masih berkeliaran di jalan raya mencapai Rp43 triliun. Untuk itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kampanyekan Indonesia bebas truk ODOL di Tahun 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, pelanggaran terbanyak yang ditemukan adalah truk over loading sebesar 84,43 persen. Hal itu dikarenakan truk ODOL menimbulkan biaya sosial yang cukup besar.

"Diantaranya biaya bahan bakar tinggi, kerusakan jalan, bahkan polusi dan kecelakaan," kata Budi dalam siaran persnya, Kamis (3/6/2021), seperti dikutip detikcom.

Tak hanya itu, truk ODOL juga dapat timbulkan kecelakaan, salah satunya rangka patah. Seperti yang kerap terjadi sebab pengguna truk ODOL tidak mempertimbangkan serta memperhitungkan kekuatan dari muatan truk itu sendiri.

Kendaraan ODOL juga bisa menjadi tidak seimbang dan mudah terguling. Kondisi itu bisa sebabkan kecelakaan fatal yang berujung pada kematian bagi pengemudi serta pengendara lain.

Beberapa upaya mengurangi aktivitas truk ODOL yakni kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih dilarang masuk jalan tol. Ini juga untuk keselamatan dan mengalihkan sebagian angkutan jalan ke moda lain, seperti angkutan kereta dan angkutan laut.

Upaya lain sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan pelaku ODOL, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Pemerintah Daerah telah melakukan upaya serius, diantaranya normalisasi kendaraan truk over dimensi.

"Kemudian inovasi dalam bentuk pemulihan keadilan bagi pelaku yang berniat baik untuk mengembalikan kendaraannya ke kondisi semula pada bengkel resmi juga sedang digalakkan," ujar Budi.

Berdasarkan fakta itu, Pemerintah diharapkan bisa temukan formula yang tepat untuk menangani truk ODOL yang tidak kontradiktif dengan dunia industri. Sehingga Indonesia dapat seperti negara-negara lain yang sudah mencapai zero ODOL atau negara tanpa truk ODOL.

Budi menambahkan, tentunya Kementerian Perhubungan tidak dapat mewujudkannya tanpa kerjasama dengan pemerintah dan mitra terkait.

"Kementerian Perhubungan mengajak semua pihak, mulai dari pelaku usaha, operator angkutan, hingga pemilik barang untuk menaati aturan yang ditetapkan pemerintah untuk kebaikan bersama," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : MOBIL ROMBONGAN KELUARGA TERJUN KE JURANG, DUA ORANG TEWAS!