Dituduh Selingkuh, Pria di Pringsewu Aniaya Istri

Pelaku yang berhasil diamankan polisi. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - M (45) warga Pekon pandansurat, kecamatan Sukoharjo diringkus Polsek Sukoharjo atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri, Tarmini (40).
"Tadi malam sekitar jam 21.00 Wib telah mengamankan M atas dugaan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya yang bernama Tarmini," ujar Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, Selasa (1/6/21) siang.
Iptu Timur Irawan menjelaskan, peristiwa KDRT terjadi pada Jumat 22 Januari 2021 pukul 06.30 Wib di dalam rumah korban.
Kejadian bermula saat korban memeriksa HP milik pelaku kemudian menemukan pesan singkat SMS beserta foto pelaku sedang bersama seorang wanita yang diduga selingkuhan pelaku.
"Berawal dari penemuan pesan singkat dan foto tersebut kemudian korban berusaha meminta penjelasan pelaku, saat itu pelaku menjawab hanya teman biasa. Namun korban tidak percaya sehingga terjadilah cekcok diantara keduanya," lanjutnya.
Lebih lanjut, kata Iptu Timur Irwan, dalam perselisihan tersebut, pelaku emosi dan melakukan kekerasan dengan cara memukul wajah dan perut korban beberapa kali serta mebenturkan kepala korban ke lantai rumah.
"Akibat peritiwa KDRT tersebut korban mengalami lecet dikening, luka lebam pipi sebelah kiri, lebam kepala belakang dan merasakan sakit disekujur tubuh. Kemudian korban melakukan pemeriksaan medis di Puskesmas Sukoharjo," terangnya.
Saat melakukan aksi tak terpujinya, pelaku pergi meninggalkan rumah dalam beberapa bulan lamanya.
"Setelah beberapa lama tidak pulang, kemudian petugas menerima informasi kepulangan pelaku maka petugas langsung mengamankan pelaku," ungkapnya.
Menurut keterangan pelaku, alasan nekat menganiaya istrinya karena emosi korban menuduhnya telah berselingkuh.
Dalam perkara KDRT ini, pihaknya telah menetapkan pelaku menjadi tersangka dan saat ini tersangka M telah menjalani proses penahanan di rutan mapolsek Sukoharjo.
"Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 5 huruf a Jo pasal 43 ayat (1) dan pasal 6 UU RI nomor 23 tahun 2004 Jo pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG MUSNAHKAN RATUSAN KG NARKOTIKA
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Residivis Begal Motor Mahasiswi di Pringsewu
Kamis, 26 Juni 2025 -
PLN UP3 Pringsewu Sigap Pulihkan Listrik Ribuan Warga Terdampak Gangguan Jaringan
Selasa, 24 Juni 2025 -
Kades di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 478 Juta
Senin, 23 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Gelar Bakti Sosial di Selapan Pringsewu, Warga Dapat Pengobatan Gratis dan Sembako
Rabu, 18 Juni 2025