• Sabtu, 02 November 2024

TAJUK - Surat Rapid Palsu

Senin, 31 Mei 2021 - 08.00 WIB
146

Tajuk. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co - Membeludaknya pemudik yang akan melakukan rapid test antigen di areal Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, menjadi ajang sejumlah oknum petugas untuk mendapat keuntungan pribadi. Modus yang dipakai dengan menjual surat hasil rapid test antigen negatif kepada pemudik yang tidak ingin mengantri.

Surat hasil rapid test antigen negatif palsu dijual oleh oknum petugas kepada calon penumpang kapal di Pelabuhan Bakauheni berkisar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu per surat. Praktik jual beli surat rapid test antigen palsu ini mulai ramai menjelang berakhirnya penyekatan pemudik  pada 31 Mei 2021 mendatang.

Beberapa hari terakhir, pemudik yang melakukan rapid test antigen menumpuk di Pelabuhan Bakauheni. Kondisi tersebut dimanfaatkan sejumlah oknum petugas untuk menarik keuntungan dengan menjual surat rapid palsu kepada pemudik yang hendak menyeberang ke pulau Sumatera ke pulau Jawa.

Praktik jual beli surat rapid test antigen palsu dilakukan oleh oknum petugas kepada pemudik yang terlihat sudah tidak sabar ingin cepat masuk kapal.  Oknum petugas tersebut menjual surat rapid test antigen di areal luar maupun dalam Pelabuhan Bakauheni. Mereka menyasar para calon penumpang pejalan kaki, penumpang kendaraan pribadi dan sopir angkutan trevel.

Dalam menjalankan aksinya, para oknum itu menawarkan surat tersebut kepada penumpang yang terlihat kebingungan dan tidak mau mengantri untuk melakukan rapid test antigen di pelabuhan.

Harga yang ditawarkan bervariasi dan dapat dilakukan secara paket bersama tiket kapal, mulai dari Rp200.000 untuk satu lembar surat rapid antigen dan tiket kapal penumpang pejalan kaki, hingga Rp400.000 untuk satu keluarga menggunakan kendaraan pribadi tidak dengan tiket kapal. Jika diakumulasi harga satu surat rapid test antigen palsu dijual berkisar Rp100 ribu-Rp150 ribu.

Kegiatan ilegal tersebut harus segera dihentikan, jika tidak ingin kasus Covid-19 yang kini sudah terjadi di DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur terus melonjak. Kelima provinsi tersebut kini menempati urutan teratas dalam penambahan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran.

Jika pemudik dari pulau Sumatera menuju pulau Jawa tidak diperiksa secara ketat, dikhawatirkan pemudik yang terpapar positif Covid-19 akan mudah menyeberang hingga Pelabuhan Merak.

Aparat penegak hukum dan satgas penanganan Covid-19 harus melakukan penertiban di Pelabuhan Bakauheni, agar praktik jual beli surat rapid test antigen palsu tersebut tidak terus berlangsung.

Karena dampak yang ditimbulkan sangat fatal, yakni ancaman meningkatkan pasien Covid-19 di pulau Jawa. Saat ini saja peningkatan pasien Covid-19 di pulau Jawa sudah mencapai 18-23 persen. Jumlah itu akan terus bertambah jika penyekatan tidak lakukan secara ketat terhadap pemudik.

Hingga kini jumlah pemudik yang hendak menyeberang dari pulau Sumatera ke pulau Jawa, diprediksi masih akan terus berlangsung.

Hal itu bisa terlihat dengan masih banyaknya pemudik yang melakukan rapid test Covid-19 di sejumlah posko penyekatan khususnya yang ada di areal Pelabuhan Bakauheni. Harus ada pengawasan yang lebih ketat, agar penjualan surat rapid test antigen palsu tidak terus berlangsung.

Terhadap oknum petugas yang terbukti melakukan praktik ilegal tersebut  harus diberikan tindakan tegas, sehingga bisa memberikan efek jera dan hukuman yang setimpal terhadap pelaku. Serta menjadi pembelajaran bagi petugas yang lain agar tidak melakukan aksi serupa, yang bisa merugikan orang lain dan bisa memicu terjadinya lonjakan pasien Covid-19 di pulau Jawa. (*)

Video KUPAS TV : BUDIDAYA KERANG HIJAU PAKAI BAN BEKAS DAN BAMBU

Editor :