• Kamis, 17 Oktober 2024

Korupsi, Mantan Direktur BUMD Pesagi Mandiri Divonis 4 Tahun Penjara

Minggu, 30 Mei 2021 - 13.55 WIB
593

Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No.3/1999 sebagaimana dakwaan subsidair, mantan Direktur Operasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pesagi Mandiri Perkasa, Deria Sentosa divonis empat tahun penjara.

Melalui pesan WhatsApp, Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Atik Ariyosa mengatakan, Deria di vonis dalam perkara penyalahgunaan dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2016.

"Sudah vonis, sidang dilaksanakan pada Jumjat 28 Mei 2021 di Ruang Garuda, pengadilan negeri TPK Tanjung Karang. Terdakwa dihadirkan langsung pada persidangan tersebut," ungkap Atik, Minggu (30/5/21).

Terdakwa juga didenda sebesar Rp200.000.000 subsidair tiga bulan kurungan. Selanjutnya terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.235.448.700 subsidair pidana penjara selama dua tahun kurungan. 

Untuk diketahui, saat Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutannya terhadap dua terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 6 Mei lalu, dua terdakwa yang merupakan direktur perusahaan daerah Pesagi Mandiri Perkasa dituntut hukuman berbeda oleh JPU.

Direktur Utama PD Pesagi Mandiri Galih Pribadi dituntut empat tahun penjara dan membayar denda Rp 200.000.000 subsidair empat bulan kurungan penjara, lalu terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp 750.000.000 dikurangi Rp 176.000.000 yang telah dititipkan, apabila tidak dititipkan maka harta benda akan disita dan jika tidak mencukupi, diganti hukuman dua tahun penjara. 

Sedangkan terdakwa Deria Sentosa dituntut hukuman pidana enam tahun penjara, serta membayar denda Rp200.000.000 subsidair empat bulan kurungan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,32 miliar apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman tiga tahun penjara. (*)

Video KUPAS TV : PBB LAMPUNG GELAR DONOR DARAH, GANDENG TNI AL

Editor :