TAJUK - KPK dan Budaya Korupsi
Kupastuntas.co - Publik prihatin korupsi masih juga terjadi di pusat dan daerah. Deretan berita media massa setiap hari tak pernah lepas dari isu korupsi, padahal sudah lama Indonesia memerangi tindak korupsi, karena mempunyai Komisi Pemberantasan Korupsi yang amat populer dengan singkatan KPK dan aktif memberangus korupsi.
Namun saat ini KPK sedang dilemahkan, apakah Indonesia masih sanggup menangani kasus korupsi. Korupsi di daerah-daerah tak kalah nyaringnya, mulai dari penyimpangan APBD hingga kasus suap fee proyek, bahkan yang tak kalah heboh mungkin kasus mahar politik,
Di provinsi Lampung, KPK sudah menangani 30 kasus korupsi. Hal itu disampaikan Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Syarief Hidayat saat menghadiri penandatanganan komitmen penyelenggaraan pelayanan publik yang diikuti seluruh kepala daerah se-Provinsi Lampung yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, di Swissbell Hotel, Bandar Lampung, Kamis (27/5).
Syarief mengatakan, dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, hingga kini sudah ada 27 provinsi yang wakilnya sudah pernah bermalam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. "Saya sudah cek tadi Lampung ada 30 kasus. Semoga berhenti di angka itu, jangan ditambah lagi," ujar Syarief.
Menurut Syarief, ruang tahanan KPK hanya bisa menampung 37 orang, untuk 28 laki-laki dan 9 perempuan. Ruang tahanan laki-laki saat ini sudah penuh, sementara ruang tahanan wanita tersisa dua.
Syarief mengingatkan gubernur dan bupati/walikota agar meluruskan niat dan bekerja ikhlas untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Syarief membeberkan, semua kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK berawal dari aduan masyarakat.
Sistem yang korup akan membuat orang di dalamnya korup. Kalimat tersebut tepat untuk menggambarkan situasi otonomi daerah saat ini. Kejatuhan Orde Baru pada 1998 menciptakan euforia dalam desentralisasi. Spirit otonomi daerah memiliki tujuan baik, yakni untuk memberikan kesempatan kepada daerah memajukan perekonomiannya
Sayang, implementasi otonomi daerah tidak diikuti dengan kesiapan perangkat hukum dan mentalitas pejabat yang jadi pelakunya. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah korupsi yang melibatkan kepala daerah.
Pastinya itu terjadi akibat lemahnya pengawasan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah. UU Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan sangat besar bagi kepala daerah. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan untuk memecat kepala daerah yang bermasalah karena fungsinya hanya sebatas fungsi normatif, yakni membina.
Lemahnya pengawasan pemerintah pusat dan tiadanya mekanisme untuk menyeimbangkan kekuasaan berbuntut pada lahirnya raja-raja kecil di daerah. Posisi kepala daerah dianggap sebagai jalan untuk mempertebal kekayaan pribadi. Tidak mudah untuk mengatasi hal ini, namun transformasi perlu dilakukan dari hal yang paling mendasar. (*)
Video KUPAS TV : LULUSAN SMK BISA DAPAT GELAR D2 JALUR CEPAT
Berita Lainnya
-
Dinamika Pilkada Serentak 2024 di Tengah Transisi Kepemimpinan Nasional, Oleh: Donald Harris Sihotang
Selasa, 23 Juli 2024 -
Pemeriksaan Kejagung, Ujian Berat Eva Dwiana Menjelang Pilkada Bandar Lampung 2024, Oleh: Donald Harris Sihotang
Rabu, 17 Juli 2024 -
Kota Baru, Menghidupkan Kembali Impian yang Terbengkalai di Pilkada Gubernur Lampung 2024, Oleh: Donald Harris Sihotang
Senin, 15 Juli 2024 -
Pilkada 2024: Perubahan Regulasi dan Dampak Politik Dinasti, Oleh: Donald Harris Sihotang
Rabu, 03 Juli 2024