Pelaku Curanmor Asal Lamteng Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi di Medan
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: IOst.
Lampung Tengah, Kupastuntas.co - HMN(44) warga Kampung Padang Ratu, Lampung Tengah pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) akhrinya ditangkap pihak kepolisian.
Kasat Reskim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mengatakan pelaku berhasil ditangkap di kelurahan Sunggal Kanan, Dili Serdang, Sumatera Utara.
Kasat menjelaskan penangkapan tersebut dipimpin Ipda Ramdoni dan langsung menuju lokasi. Setibanya di Medan Team Polres Lamteng berkoordinasi dengan personel Polresta Medan untuk menjelaskan keberadaan Pelaku HMN .
"Setelah mendapat informasi, tim gabungan langsung ke lokasi dan pelaku HMN (44) berhasil ditangkap," jelas Kasat.
Kasat menuturkan bahwa pelaku sempat melawan dan pihaknya melakukan penindakan secara tegas terukur.
"Pelaku kita lakukan penembakan karena berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri ," papar Kasat .
Kasat menjelaskan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku HMN dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
2.500 Kader NU Padati Apel Akbar Harlah Ansor-Fatayat di Lampung Tengah
Minggu, 26 April 2026 -
Plt Bunda PAUD Lampung Tengah Resmi Buka Gebyar Hari Kartini Bangun Rejo, Tanamkan Nilai Berani dan Berbudaya Sejak Dini
Sabtu, 25 April 2026 -
Ni Ketut Dewi Nadi Ajak Orang Tua Aktif Lindungi Anak dari Narkoba
Sabtu, 25 April 2026 -
Warga Patungan Perbaiki Jalan di Lamteng, Budi Hadi Minta Pemda Sikapi Serius Aspirasi Warga
Kamis, 23 April 2026








