Pelaku Curanmor Asal Lamteng Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi di Medan
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: IOst.
Lampung Tengah, Kupastuntas.co - HMN(44) warga Kampung Padang Ratu, Lampung Tengah pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) akhrinya ditangkap pihak kepolisian.
Kasat Reskim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mengatakan pelaku berhasil ditangkap di kelurahan Sunggal Kanan, Dili Serdang, Sumatera Utara.
Kasat menjelaskan penangkapan tersebut dipimpin Ipda Ramdoni dan langsung menuju lokasi. Setibanya di Medan Team Polres Lamteng berkoordinasi dengan personel Polresta Medan untuk menjelaskan keberadaan Pelaku HMN .
"Setelah mendapat informasi, tim gabungan langsung ke lokasi dan pelaku HMN (44) berhasil ditangkap," jelas Kasat.
Kasat menuturkan bahwa pelaku sempat melawan dan pihaknya melakukan penindakan secara tegas terukur.
"Pelaku kita lakukan penembakan karena berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri ," papar Kasat .
Kasat menjelaskan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku HMN dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
SGC Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja Lokal, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kamis, 19 Maret 2026 -
Gelar Sosperda No. 2 Tahun 2021: Ni Ketut Dewi Nadi Kuatkan Perlindungan Perempuan dan Anak Bersama IKWT di Lampung Tengah
Senin, 16 Maret 2026 -
Razia Balap Liar, Polres Lampung Tengah Amankan Puluhan Pemuda dan 8 Mobil
Senin, 01 April 2024 -
Tersengat Listrik Saat Pasang Tiang Lampu Jalan, 1 Tewas 3 Luka Bakar di Lamteng
Minggu, 31 Maret 2024








