• Jumat, 01 November 2024

Melawan Petugas, DPO Curas di Lamteng Dihadiahi Timah Panas

Kamis, 27 Mei 2021 - 10.47 WIB
158

Pelaku saat diamankan Pihak kepolisian. Foto: Ist.

Lampung Tengah, Kupastuntas.co - Anggota Polsek Terbanggi Besar lumpuhkan DPO Curas dengan timah panas karena melawan ketika hendak ditangkap. 

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Sutana menjelaskan bahwa Pelaku berinisial A (38)  merupakan warga Kampung Terbanggi Besar dan ditangkap di Kampung Buyut Baru, Kecamtan Seputih Raman pada Rabu (26/05/2021) 00.30. WIB

Ia mengatakan pelaku A (A) pada januari lalu telah melakukan Penodongan kepada Korban Fikriansyah  Warga  Kelurahan  Basemah Serasan Kecamatan Pagar Alam Selatan Kabupaten  Kota Pagar Alam Prov Sumatra selatan saat kendaraan korban mengalami kerusakan di Jalan Lintas Sumatra Pertigaan Terbanggi Besar Lampung.

"Saat kendaraan berhenti, dua pelaku datang menggunakan motor menghampiri korban, kemudian salah seorang pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dan menodong sembari meminta uang dan Hp milik Korban, saat itu korban sempat menolak namun pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak diberikan barang yang dimaksud," jelas Kapolsek.

Kompol Sutama melanjutkan kemudian pelaku mengambil barang-barang korban berupa Hp Vivo Y 91 C , warna hitam dan uang Rp 150.000, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir  Rp 2.150.000.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku A (38) berikut barang buktinya berupa 1 (satu) senjata tajam jenis Badik kami amankan dan  pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana  dengan hukuman penjara selama 12 Tahun penjara," pungkas Kapolsek. (*)

Video KUPAS TV : PELAKU PENODONGAN DI JALAN LINTAS SUMATERA DITEMBAK POLISI!

Editor :