Aniaya Korban Hingga Tewas, Warga Labuhan Maringgai Ditangkap Polisi
Pelaku ES saat dimintai keterangan. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Lampung Timur, Kupastuntas.co - ES (20) warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai ditangkap Polisi setelah mencoba melarikan diri selama 12 jam, usai melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan salah seorang berinisial DS meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria menjelaskan pelaku ditangkap di tempat persembunyian di Kecamatan Melinting.
"ES (20) kami tangkap pada Minggu (23/5/2021) 22.00 WIB di wilayah Melinting," ucap AKP Faria.
Kasat mengatakan saat ini pelaku diamankan di Mapolres Lampung Timur dan bisa dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Hasil dari keterangan pelaku, motif peristiwa tersebut
terkait karena ketersinggungan korban dengan pelaku,"waktu di warung
pengakuan dari pelaku. Pelaku menepuk pundak korban dan terjadi
perkelahian," ucap Faria.
Sementara itu, pengakuan dari ES (20) membenarkan dirinya menusuk korban, namun pelaku mengaku pisau yang ditusukan bukan di bawa dari rumah melainkan pisau yang ada di warung tersebut.
"iya saya menusuk satu kali, dan pisau yang saya gunakan adalah pisau milik yang punya warung," papar ES (20).
Lanjutnya, setelah peristiwa pelaku mengaku dirinya ketakutan dan melarikan diri di rumah saudaranya di Gunung Pelindung. "iya saya sempat kabur tapi, sebenarnya juga ingin menyerahkan diri tapi takut," kata ES. (*)
Video KUPAS TV : KONDISI RUMAH ISOLASI COVID 19 DI KOTA METRO MEMPRIHATINKAN!
Berita Lainnya
-
Danrem 043/Gatam Tekankan Ketahanan Pangan dan Pengamanan Way Kambas Lamtim
Senin, 27 April 2026 -
Penutupan HUT Kabupaten Lampung Timur, Perputaran Uang UMKM Tembus Rp 10 Miliar
Minggu, 26 April 2026 -
Kehadiran Ratusan Prajurit TNI Dongkrak Ekonomi Warga Desa Rajabasalama 2 Lamtim
Sabtu, 18 April 2026 -
Ribuan Pelaku Usaha Meriahkan Festival UMKM 1001 Malam di Lampung Timur
Sabtu, 18 April 2026








