• Kamis, 17 Oktober 2024

Angka Covid-19 di Lampung Barat Terus Bertambah, Larangan Organ Tunggal Belum Bisa Dicabut

Minggu, 23 Mei 2021 - 15.03 WIB
306

Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) penanganan dan pencegahan Covid-19 Lampung Barat, Maidar. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Sekretaris Satgas penanganan dan pencegahan Covid-19 Lampung Barat, Maidar memastikan larangan organ tunggal saat pesta belum bisa dicabut karena angka terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten bumi begua jejama sa betik itu masih terus bertambah.

Dihubungi melalui sambungan selulernya, Maidar menegaskan kebijakan larangan organ tunggal merupakan hasil musyawarah Forum Komunikas Pimpinan  Daerah (Forkopimda) dan terkemas dalam instruksi bupati selaku ketua Satgas Kabupaten.

Dengan begitu lanjut Maidar, kalaupun akan ada pencabutan maka harus melalui pengkajian oleh semua pihak dan melihat perkembangan tren kasus sehingga tidak menjadi buruk di kemudian hari.

"Kita belajar dari yang di tanggamus, dan kita tidak mau itu sampai terjadi di Lampung Barat. Jadi kita belum mengeluarkan kebijakan pencabutan jika kasus terkonfirmasi masih saja bertambah dari hari ke hari," tegas Maidar, Minggu (23/5/2021).

Sebelumnya, para pekerja seni yang ada di Kabupaten Lampung Barat meminta agar Bupati Parosil mabsus mencabut larangan hiburan di acara pesta.

Hal tersebut disampaikan Ketua Music Comunity (MCL) Lampung Barat Pangku Hazaroni. Ia menyebut semenjak ada pandemi dan hiburan dilarang para pekerja seni menjadi salah satu yang terdampak.

"Di Lampung Barat tercatat ada 128 orang pekerja seni, termasuk pemilik usaha organ tunggal yang tergabung dalam organisasi MCL. Maka semua berharap agar bisa mencari nafkah seperti sedia kala," ungkapnya.

Ia mengaku pihaknya Sabtu kemarin telah menggelar rapat koordinasi bersama pengurus dan anggota MCL yang bertempat di Kecamatan Sekincau. Pelaku seni yang dimaksud terusnya mulai dari pemilik organ tunggal, salon atau rias pengantin dan pengusaha tarub.

"Akibat ada larangan dari pemerintah, semua mengalami kesulitan, untuk itu kami minta pak bupati menarik larangan hiburan mengingat pemerintah sudah memperbolehkan pesta atau nayuh namun tanpa hiburan," tegasnya.

"Berbicara protokol kesehatan tentu dengan adanya organ tunggal tidak mempengaruhi karena di atas panggung bisa di atur jumlahnya," timpal Pangku.

Ia menambahkan walaupun harus dilarang, yang dilarang jam malamnya saja, untuk jam siang tetap diperbolehkan sehingga para pelaku seni masih bisa mengais rejeki. (*)

Video KUPAS TV : OLAH TKP DI POLSEK CANDIPURO, TIM INAFIS TEMUKAN SEJUMLAH BARANG BUKTI


Editor :