Bawa Sabu, Satu Warga Kedondong Pesawaran Diringkus Polisi
Tersangka saat diamankan di Mapolres Pesawaran. Foto: Ragil/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesawaran - AA (31) warga Desa Way Kepayang, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran ditangkap anggota Satres Narkoba saat membawa narkoba di wilayah Desa Tempel Reji pada Rabu (19/05/2021) sekira 18.30 WIB.
Kepala Polres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, pihaknya sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang tersangka ini, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan di tempat kejadian perkara.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,16 gram yang dipegang tersangka dengan tangan kiri," jelas AKBP Vero, saat dikonfirmasi, Kamis (20/05/2021).
Selain satu bungkus plastik klip bening berisi sabu 0,16 gram, petugas juga mengamankan satu unit HP Xiaomi, satu unit motor Suzuki Spin warna biru.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna pemeriksaan lebih-lanjut.
Berdasarkan laporan penangkapan LP/A/371/V/2021/SPKT.Res.Narkoba/Polda Lpg/Polres Pesawaran, 19 Mei 2021 dengan dikenakan pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : BURON 5 TAHUN, KORUPTOR DIRINGKUS KEJARI METRO
Berita Lainnya
-
TNI Tewas Ditembak Rekannya, Gegara Senggolan Saat Joget di Kafe Palembang
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Mengapa Pelaku Penembakan Polisi Memilih Bersembunyi di Wilayah Teluk Hantu?
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Remaja di Bandar Lampung Jual Dua ABG ke Spa Plus-Plus di Surabaya
Selasa, 12 Mei 2026 -
Kapolda Lampung Ultimatum Penembak Brigadir Arya: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku
Sabtu, 09 Mei 2026








