• Kamis, 17 Oktober 2024

Kepsek Divonis 6 Bulan Karena Keluarkan Ijazah Palsu Anggota DPRD Lambar

Rabu, 19 Mei 2021 - 13.02 WIB
1.1k

Kasi Intel kejaksaan negeri Lampung Barat, Atik Ariyosa saaat dikunjungi di ruang kerjanya. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Yuni Suwonda, Kepala Sekolah (Kepsek) di Lampung Tengah yang mengeluarkan ijazah palsu atas nama Sarjono, anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kabupaten Lampung Barat divonis 6 bulan penjara.

Sedangkan Sarjono masih berstatus  tersangka dan saat ini menjadi tahanan kota Kejaksaan Negeri Lampung Barat sudah beberapa kali menjalani proses persidangan.

Kasi Intel kejaksaan negeri Lampung Barat, Atik Ariyosa dikunjungi di ruang kerjanya mengatakan Kamis besok 20 Mei 2020 agenda sidang pemeriksaan saksi atas nama Yudi Suwondo atau Kepsek yang mengeluarkan Ijazah.

"Beberapa kali sidang dengan agenda dakwaan, mendengarkan saksi-saksi dan besok kembali mendengarkan keterangan saksi dari Lampung Tengah, yang sudah putusan dan di vonis 6 bulan," ujarnya, Rabu (19/5/2021).

"Kita sudah sudah melayangkan surat panggilan dengan saksi Yuni Suwondo, mudah-mudahan besok tidak ada halangan dan sidang bisa digelar. Besok kita kasih kabar perkembangannya," timpalnya.

Yang jelas terang Atik, begitu sapaan akrab Atik Ariyosa pembuktian kasus tersebut tidak bisa sebentar. Pada prinsipnya apa yang menjadi perintah dalam setiap sidang penuntut umum telah dilaksanakan sebagaimana yang diperintahkan.

"Dalam hal pembuktian, penuntut umum sudah memeriksa 6 saksi, mulai dari pelapor, komisioner KPU dan pegawainya, termasuk pimpinan partai. Sidang dilakukan secara online dan terbuka untuk umum, tidak tertutup jadi siapapun bisa mengikuti," jelas Atik. (*)

Video KUPAS TV : MENTERI PERHUBUNGAN TINJAU PENYEKATAN ARUS BALIK DI BAKAUHENI!

Editor :