• Kamis, 15 Mei 2025

Satu dari Tiga Pelaku Penjual Kayu Hasil Pembalakan Liar Ditangkap Polres Tanggamus

Jumat, 07 Mei 2021 - 11.55 WIB
187

Tersangka Darus dan kayu sonokeling hasil pembalakan liar diamankan di Polres Tanggamus. Foto : Ist.

Tanggamus, Kupastuntas.co - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus berhasil meringkus Gunawan Hadi alias Darus (42), salah satu tersangka penjual kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan lindung Register 32 Kecamatan Airnaningan, Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka yang merupakan warga Dusun Batu Lima Pekon Sidodadi, Kecamatan Airnaningan, Kabupaten Tanggamus ini berhasil ditangkap di Dusun Podomoro Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus, Selasa (4/5/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, Jumat (7/5/2021).

Penangkapan tersangka ini hasil pengembangan dari penangkapan truck BE 8599 IY yang di kemudikan Imron Rosaili, kedapatan mengangkut 40 batang kayu Sonokeling dengan panjang 1 sampai 1,2 meter tanpa dilengkapi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), dan diduga kuat hasil pembalakan liar di kawasan hutan lindung Register 32, Sabtu (1/5/2021) lalu.

Dari penangkapan tersangka ini terungkap jika tersangka bersama dua rekannya (DPO) menawarkan kayu Sonokeling 4,5 kubik yang diduga hasil pembalakan liar, dan diakui milik mereka dan berasal dari tanah marga kepada Imron Rosaili seharga Rp10 juta.

Selanjutnya, Imron mentransfer uang sebesar Rp.5,8 juta kepada tersangka sebagai tanda jadi, dan akan dilunasi saat kayu diambil. Tetapi saat kayu akan diambil, ternyata ia melihat hanya ada 5 batang  kayu, dan tersangka tidak mau mengembalikan uang Imron.

Tersangka justru memberikan 40 batang kayu Sonokeling masing-masing panjang 1 sampai 1,2 meter yang diakuinya dari tanah marga,  dan tersangka meminta uang lagi sebesar Rp.500 ribu kepada Imron, sehingga total uang yang di terima tersangka sebesar Rp 6,3 juta.

Lalu, 40 batang kayu itulah yang diangkut Imron bersama lima orang lainnya. Dan apesnya, dalam perjalanan truck pembawa kayu bersama 6 orang didalam mobil diamankan aparat Polsek Pulau Panggung, dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Tanggamus untuk dikembangkan.

"Dalam kasus ini ada tiga tersangka yang menipu Imron Rosaili. Dimana satu sudah ditangkap, dan kami masih memburu dua tersangka lain yang sudah kami ketahui identitasnya. Untuk kedua tersangka sudah di terbitkan surat daftar pencarian orang (DPO)," kata Kasat. (*)

Video KUPAS TV : GUBERNUR LAMPUNG TINJAU PERSIAPAN LARANGAN MUDIK

Editor :