Cegah Pemudik Lolos, DPRD Minta Pos Penyekatan di Bandar Lampung Dijaga 24 Jam
Ketua DPRD kota Bandar Lampung Wiyadi. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Bandar Lampung meminta penyekatan yang dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 kota setempat, di masa-masa larangan mudik lebaran 2021 saat ini harus dilakukan dengan lebih ketat.
"Kita berharap Satgas Covid-19 lebih ketat, baik di pos-pos penyekatan, keluar masuknya masyarakat ke Kota Bandar Lampung," ujar Ketua DPRD kota Bandar Lampung Wiyadi, Jumat (7/5/2021).
Lanjutnya, bila perlu penyekatan dilakukan secara intensif selama 24 jam, lantaran kata Dia mengingat sebelumnya hanya dilakukan dari pukul 08.00-00.00 WIB. Wiyadi menilai hal ini kurang efektif mengingat banyak masyarakat yang memanfaatkan waktu kosong tersebut untuk melakukan perjalanan.
"Kita minta di posko penyekatan keluar masuk Bandar Lampung dilakukan 24 jam, karena kemarin sempat kosong," tuturnya.
Selain itu terangnya, pengawasan dan sosialisasi di tingkat kelurahan agar digencarkan kembali, untum masyarakat supaya patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Bukan hanya melakukan sosialisasi kerumah-rumah warga, tapi jiga di tempat-wisata wisata, ataupun tempat hiburan tim satgas-19 turun langsung," timpalnya.
Mengingat di masa-masa menjelang lebaran saat ini, tempat umum seperti pasar menjadi salah satu titik kerumunan masyarakat. Untuk itu Wiyadi berharap agar penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum tersebut dilakukan lebih intensif juga.
"Jadi sebelum pasar itu buka, sebelum pedagang itu datang, dilakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, demikian juga setelah pasar tutup," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : TALKSHOW RAMADAN BERSAMA DPRD LAMPUNG : TATA KELOLA PEREKONOMIAN DAERAH (BAGIAN 1)
Berita Lainnya
-
Di Hadapan Saudagar Bugis Makassar, Mentan Amran Tegaskan Hilirisasi Kunci Indonesia Jadi Negara Kuat
Jumat, 27 Maret 2026 -
Bukan Kebakaran, Damkar Bandar Lampung Sibuk Evakuasi Ular hingga Anak Hilang saat Lebaran
Jumat, 27 Maret 2026 -
Viral Aksi Blokir Rel di Garuntang Usai Kecelakaan, KAI Tegaskan Ancaman Pidana hingga Rp1 Miliar
Jumat, 27 Maret 2026 -
Pemprov Lampung Lelang Tiga Jabatan Eselon II, Ini Rinciannya
Jumat, 27 Maret 2026








