Polisi Tangkap Penadah Motor Curian yang Miliki 15 Paket Sabu di Lamteng
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Lampung Tengah, Kupastuntas.co - Personel Polsek Padang Ratu tangkap Pelaku penadah motor curian yang membawa sabu berinisial RS (31) Warga Kampung Negri kepayungan Kecamatan Pubian Lampung Tengah .
Kapolsek Padang Ratu, Kompol Muslikh menjelaskan, pelaku ditangkap di sebuah Rumah tidak jauh dari rumahnya pada Sabtu (30/04/2021) 11.30 WIB.
"Pelaku kita tangkap berkat informasi masyarakat bahwa RS (31) sering jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi surat surat," kata Kapolsek.
Kemudian lanjut Kapolsek, personel Polsek Padang Ratu menyamar akan membeli sepeda Motor dan pelaku menjanjikan bertemu di sebuah rumah yang tidak ada penghuninya tidak jauh dari rumah Pelaku.
"Pelaku RS datang ke rumah yang dijanjikan, namun ketika yang datang petugas, RS (31) gugup dan berusaha kabur,"
Kapolsek menuturkan pelaku sempat membuang paket sabu sebanyak 15 paket kecil dan berusaha kabur namun petugas berhasil menangkapnya.
"Pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Padang Ratu berikut barang buktinya. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika No 35 Th 2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No 35 Th 2009, dengan acaman hukuman penjara selama 5 Sampai 20 Tahun Penjara," tegas Kompol Muslikh. (*)
Video KUPAS TV : LANAL LAMPUNG KUNJUNGI RUMAH KELUARGA KORBAN KRI NANGGALA-402
Berita Lainnya
-
SGC Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja Lokal, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kamis, 19 Maret 2026 -
Gelar Sosperda No. 2 Tahun 2021: Ni Ketut Dewi Nadi Kuatkan Perlindungan Perempuan dan Anak Bersama IKWT di Lampung Tengah
Senin, 16 Maret 2026 -
Razia Balap Liar, Polres Lampung Tengah Amankan Puluhan Pemuda dan 8 Mobil
Senin, 01 April 2024 -
Tersengat Listrik Saat Pasang Tiang Lampu Jalan, 1 Tewas 3 Luka Bakar di Lamteng
Minggu, 31 Maret 2024








