• Rabu, 16 Oktober 2024

Pembangunan PLTMH Senilai 200 Miliar di Lampung Barat Mandek

Minggu, 02 Mei 2021 - 11.21 WIB
1.9k

Lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) oleh PT. Lampung Hydro Energy (LHE) di Pekon (Desa) Kerang, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat sudah setahun lebih mandek. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Aktivitas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) oleh PT. Lampung Hydro Energy (LHE) di Pekon (Desa) Kerang, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat sudah setahun lebih mandek.

Ternyata berhentinya aktivitas pada proyek dengan nilai investasi 200 miliar lebih itu bukan karena adanya wabah virus corona atau Covid-19 yang melanda sejak awal tahun 2020 lalu.

Pasalnya berdasarkan pengakuan Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Barat, aktivitas pembangunan PLTMH terhenti karena belum ada kesepakatan perjanjian.

Kabid perijinan pada Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja setempat, Gustian Afriza dimintai tanggapan melalui sambungan selulernya membenarkan pemberhentian aktivitas pembangunan PLTMH.

Gustian menegaskan, hal itu dikarenakan belum ada perjanjian jual beli listrik antara PT LHE dengan pihak PLN, sehingga mereka belum berani meneruskan operasi, jadi tidak ada kendala lain.

"Informasi yang kita terima, asal sudah ada perjanjian dengan PLN mereka langsung aktivitas kembali. Sebaliknya kalau tidak ada perjanjian ya mungkin tidak di lanjut lagi," kata Gustian, Minggu (2/5/2021).

Dijelaskan Gustian, saat ini sudah tidak ada aktivitas sama sekali di lokasi proyek. Hanya ada penjaga, kalau pekerja baik yang dari luar dan warga Lampung Barat sudah diberhentikan sementara.

"Mungkin harga belum sepakat atau bagaimana kita kurang paham. Intinya belum ada kesepakatan. Kalau bicara anggaran sudah banyak anggaran yang terkucur disitu. Selebih nya kita tunggu kabar selanjutnya," papar Gustian. (*)

Video KUPAS TV : TALKSHOW RAMADAN BERSAMA DPRD LAMPUNG : TATA KELOLA PEREKONOMIAN DAERAH (BAGIAN 1)



Editor :