• Rabu, 16 Oktober 2024

Uji Nyali Perbup Parosil Mabsus

Kamis, 29 April 2021 - 11.48 WIB
935

Jurnalis Kupas Tuntas, Iwan Irawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Di tengah perkembangan teknologi yang melaju begitu cepat, era globalisasi menjadi era dimana manusia diberikan kemudahan untuk melihat betapa luasnya dunia, dan media massa menjadi salah satu sarana terbaik di era modern ini.

Jadi tidak heran jika sejak awal kemerdekaan hingga sekarang media massa mempunyai peran penting dalam perkembangan.

Media massa mampu mempercepat komunikasi dalam menyampaikan apa yang menjadi kebijakan-kebijakan pemerintah dengan masyarakat dan begitupun sebaliknya, apa yang menjadi keluhan masyarakat bisa langsung tersampaikan melalui pers.

Namun di tengah perkembangan era teknologi, media massa dituntut terus berinovasi, bukan hanya perkembangan jurnalis saja, perusaan pers pun dipaksa berbenah.

Di Kabupaten Lampung Barat (Diskominfo) tahun ini mulai memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman jasa publikasi pemerintah dengan media massa dan pemberlakuan satu data terhadap media yang terdaftar.

Artinya, tidak semua media massa bisa mendapatkan anggaran disitu, sedangkan pers selain dituntut tentang keredaksian juga ada kewajiban melaksanakan urusan bidang usaha untuk menghidupi perusahaan media.

Saat ini, Diskominfo sedang melakukan evaluasi verifikasi setelah membuka pendaftaran baik untuk media massa jenis cetak, elektronik, siber secara online melalui aplikasi PM-OKE.lampungbaratkab.go.id atau website lampungbarat.go.id selama satu minggu.

Hasil sementara, banyak media yang tidak lolos verifikasi karena berkas tidak lengkap. Berkas yang di maksud seperti Akta notaris, SK Kemenkumham, SIUP, Verifikasi dewan pers dan masih banyak lagi yang lain. Tapi tidak sedikit pula perusahaan pers yang mempunyai legalitas lolos dan dipastikan mendapat kucuran anggaran.

Sumber di Diskominfo menyebut, jumlah media sebelum verifikasi :

  1. Media Online 218, yang sudah mendaftar dan belum di verifikasi 170.
  2. SKHU 45, yang sudah terdaftar dan belum di verifikasi 45.
  3. SKM 60, yang sudah terdaftar dan belum di verifikasi 30.
  4. Tv 19, yang sudah terdaftar dan belum di verifikasi 19.

Pertanyaannya, apakah Diskominfo betul-betul akan menerapkan Perbup tersebut, dan tidak memberikan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten dalam setiap tahun terhadap media yang tidak memiliki legalitas?

Pernyataan teman se profesi tiba-tiba mengingatkan saya, bahwa memang dunia tidak seperti yang dulu lagi.

"Saya tidak mau berandai-andai mengenai Verifikasi media, kita lihat saja nanti realisasinya. Tahun ini perdana dan akan menjadi kaca kedepan. Yang pasti dunia sudah berubah, secara tidak langsung perang terbuka sudah dimulai, dan Perbup pak Parosil di uji," celetuknya.

Yang jelas, apapun keputusan dan hasilnya itulah yang harus dijalani dan diikuti, yang penting jangan ada dusta diantara kita.

Mudah-mudahan Perbup tersebut tidak mengubah komitmen teman-teman pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya selaku kontrol sosial di Kabupaten bumi beguai jejama sai betik itu khususnya. (*)

Video KUPAS TV : POLISI MILITER PERIKSA RATUSAN KENDARAAN ANGGOTA TNI

Editor :