Pemkab Lampura Layangkan Somasi Terhadap Mantan Asisten III
Somasi Pemkab Lampura terhadap Mantan Asisten III. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pasca video Asisten III, Efrizal Arsyad tersebar di media sosial tentang penyataannya bahwa Bupati Lampung Utara (Lampura) 'jarang ngantor dan banyak pejabat Pemkab tak berani bicara karena takut kehilangan jabatan, disebabkan jabatan mereka dapat beli' menuai sejumlah polemik di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura melalui Sekretariat Daerah melayangkan surat somasi agar Efrizal Arsyad melakukan klarifikasi atas pernyataan tersebut dan mempertanggung-jawabkan secara hukum.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Lampura, Iwan Kurniawan menjelaskan, surat Somasi yang dilayangkan tersebut dimaksudkan agar setiap pernyataan maupun kritikan harus memiliki dasar jelas dan dapat dibuktikan.
Dalam somasi tersebut, Pemkab Lampura memberikan waktu 2 x 24 jam, agar yang bersangkutan memberikan klarifikasi atas pernyataannya.
"Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik, maka Pemkab Lampura akan mengambil langkah hukum, karena dianggap telah melanggar PP 53 tahun 2010, khususnya pasal 3, pasal 8 ayat 4 dan pasal 9 ayat 6," jelas Iwan, Kamis (29/04/2021).
Buntut dari pernyataan dari Efrizal Arsyad yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Pemkab Lampura, mulai hari ini diberhentikan dengan hormat dan dipindah tugaskan sebagai pelaksana Dinas Perpustakaan dan Arsip.
"Bupati Lampura telah mengeluarkan SK pemberhentian dengan hormat Efrizal Arsyad dari Asisten III dan ucapan terima kasih dari Pemkab atas kinerja beliau selama ini," pungkas Iwan. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG TETAPKAN 5 TERSANGKA KASUS KORUPSI JALAN SUTAMI
Berita Lainnya
-
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026 -
Guru SD Negeri 3 Sindang Sari Lampung Utara Keluhkan MBG Tidak Layak Konsumsi, Tempe Pahit dan Buah Busuk
Senin, 12 Januari 2026









