• Rabu, 16 Oktober 2024

Bupati Parosil Minta Warga Lambar yang Merantau Tak Pulang Kampung

Kamis, 29 April 2021 - 13.41 WIB
376

Bupati Parosil Mabsus saatkonfrensi pers usai melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda yang ada di Lampung Barat, Kamis (29/4/2021).

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus kembali menegaskan agar salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah dilakukan dirumah, tidak dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau di tanah lapangan.

Hal tersebut disampaikannya saat konfrensi pers usai melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda yang ada di Lampung Barat, Kamis (29/4/2021).

Selain itu, Parosil juga meminta agar warganya yang tinggal atau merantau di luar Lampung Barat untuk tidak pulang kampung.

"Perlu saya tegaskan, aturan salat idul fitri di rumah bukan hanya di Lampung Barat, itu sesuai keputusan pak Gubernur beberapa waktu yang lalu," ujar Parosil.

"Kaitan dengan warga yang tinggal di luar Lampung Barat kita imbau untuk tidak pulang dulu, ingat lebih baik mencegah daripada mengobati," timpalnya.

Keputusan yang diambil terus Bupati Parosil, murni untuk menyelamatkan warga, karena tidak menutup kemungkinan mereka yang dari luar Lampung Barat membawa virus.

"Ingat, virus Covid-19 tidak hanya menular karena kita pernah berinteraksi, virus ini tidak terlihat mata kosong, sehingga kita tidak tahu virus tersebut ada dimana," tegas pria yang akrab disapa Pakcik itu.

Parosil yang juga ketua Satgas penanganan dan pencegahan Covid-19 Lampung Barat juga menginstruksikan kepada Camat dan Peratin untuk membuat posko Covid-19 di masing-masing Pekon (Desa).

Ditanya soal sanksi apabila ada warga yang nekat menggelar salat idul fitri di masjid atau tanah lapangan dirinya menegaskan tidak ada sanksi khusus.

"Kita tidak bicara sanksi, kita hidup di sebuah negara atau daerah yang selalu mentaati aturan. Saya yakin masyarakat paham dan mengerti dengan situasi saat ini," tandas Parosil. (*)

Video KUPAS TV : POLISI MILITER PERIKSA RATUSAN KENDARAAN ANGGOTA TNI

Editor :