• Rabu, 16 Oktober 2024

Soal Lokasi Salat Idul Fitri, Ini Kata Kemenag Lampung Barat

Selasa, 27 April 2021 - 12.30 WIB
534

Kepala Kementerian Agama Lampung Barat, Maryan Hasan. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Guna mencegah peningkatan risiko penularan Covid-19, Pemerintah Provinsi Lampung telah resmi menyepakati salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah tidak dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau di tanah lapang.

Untuk di Kabupaten Lampung Barat, hingga saat ini Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Barat belum bisa memastikan apakah salat Idul Fitri akan dilakukan dirumah masing-masing.

Dihubungi melalui sambungan selulernya, Kepala Kemenag Lampung Barat, Maryan Hasan mengaku belum menerima surat edaran dari Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.

"Kaitan dengan kesepakatan bersama forkopimda, kakanwil Kemenag dan bupati juga walikota soal salat Idul Fitri di rumah masing-maisng kita belum menerima surat," ujarnya, Selasa (27/4/2021).

Ia menyebut, selama surat resmi dari Kanwil Kemenag Provinsi Lampung belum diterima maka pihaknya tetap mengacu kepada surat edaran Bupati Lampung Barat.

"Dalam surat edaran bupati, yang boleh melakukan aktivitas keramaian hanya wilayah yang masuk zona kuning dan hijau penyebaran virus corona atau Covid-19. Intinya kesepakatan itu dibuat untuk mencegah penyebaran virus, apakah itu sesuai zona penyebaran Covid-19 atau tidak kita belum tahu. Tunggu dulu surat edarannya," ucapnya.

Ia menambahkan apapun keputusannya pihaknya akan mengikuti sesuai instruksi dari Provinsi. " Kalaupun harus di rumah ya harus diikuti," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : POLRESTA BANDAR LAMPUNG AMANKAN PULUHAN KENDARAAN BALAP LIAR

Editor :