Perihal THR ASN 2021, BPKAD Lamsel : Kita Tunggu Aturan dari Kemenkeu
Kepala BPKAD Lamsel Intji Indriati saat dimintai keterangan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tunggu peraturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021.
Kepala BPKAD Lamsel Intji Indriati mengatakan, sampai saat ini belum ada aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait besaran dan kapan waktu penyaluran THR ASN di tahun 2021 itu.
"Pedoman dan payung hukumnya belum kita terima, kita tunggu aturan dari Kemenkeu," kata Intji saat diwawancarai, Selasa (27/04/2021).
Intji melanjutkan, pihaknya telah siap dan akan segera menyalurkan, ketika pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan terkait THR kepada ASN Tahun 2021 itu.
"Kalau memang sudah ada, itu pasti langsung kita realisasikan. Apapun aturan pemerintah pusat, anggaran untuk membayarkan THR baik dengan tukin ataupun tidak, itu pasti langsung kami salurkan," jelasnya.
Dia mengungkapkan, besaran THR ASN setiap tahunnya itu diatur oleh peraturan pemerintah pusat yang dikeluarkan setiap tahun, sehingga dia belum mengetahui berapa besaran THR yang akan diterima oleh ASN di Lamsel.
"Setiap tahun aturan pemerintah pusah itu berubah-ubah, kita enggak bisa lagi melihat tahun sebelumnya," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswi di Natar Lamsel Jadi Korban Kekerasan Mantan, iPhone Raib
Rabu, 08 April 2026 -
Polres Lampung Selatan Kerahkan 1.000 Kentongan, Warga Jadi Garda Depan Jaga Kamtibmas
Rabu, 08 April 2026 -
Buruh Mengamuk: 11 Bulan Gaji Tak Dibayar, Kantor DPRD Lamsel Dikepung dan Ban Dibakar
Senin, 06 April 2026 -
Gaji 11 Bulan Tak Dibayar, Buruh PT San Xiong Steel Kecewa Tak Ditemui Bupati dan DPRD
Senin, 06 April 2026








