• Sabtu, 12 Oktober 2024

Program Pelaku Hebat dan Cepat Disdukcapil Lambar Belum Banyak Diketahui Masyarakat

Minggu, 18 April 2021 - 14.53 WIB
109

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Barat, Damannasir. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Meskipun sering disosialisasikan dalam setiap kegiatan, program pelaku hebat dan cepat milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat belum banyak diketahui masyarakat.

Padahal, di tengah pesatnya perkembangan teknologi sekarang ini, program tersebut sangat efektif dan efisien, pasalnya bisa mempermudah masyarakat dalam mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang berkenaan dengan penataan, penertiban hingga penerbitan dokumen kependudukan.

Kepala Disdukcapil Lampung Barat, Damannasir, mengatakan program pelaku hebat dan cepat merupakan layanan Cash On Delivery (COD) atau antar ke tempat pemohon sesuai alamat yang dicantumkan, tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil. 

"Program ini sudah bergulir sejak tahun 2020 yang lalu, tapi sejauh ini masih banyak sekali masyarakat yang datang ke kantor untuk mengurus Adminduk. Padahal dengan adanya program itu bisa diurus melalui pesan WhatsApp saja," ujar Daman, saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Minggu (18/4/2021).

Semestinya jelas Daman, untuk mengurus E-KTP, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), dan akte kelahiran tidak perlu lagi datang ke kantor, karena pemohon dapat melakukan pendaftaran secara online melalui nomor WA 082281162251 dengan pelayanan Kartu Keluarga dan Pindah/Datang.

Kemudian 082281162252 untuk pelayanan E-KTP dan KIA, 082281162253 untuk pelayanan update data kependudukan, dan 082281162254 untuk pelayanan akta pencatatan sipil.

"Jadi pemohon cukup mengirimkan syarat-syarat sesuai dengan Adminduk yang akan dibuat melalui aplikasi whatsApp atau email. Setelah diproses dan semua syarat dinyatakan lengkap, petugas akan mengirimkan barcode yang dapat dipindai untuk dicetak sendiri. Sementara KTP dan KK bisa diantar ke rumah pemohon, dengan biaya kurir ditanggung pemohon sesuai dengan jarak tempuh," jelasnya.

"Masyarakat pemohon silahkan pergunakan layanan tersebut, selain mempermudah juga mampu menghindari penyebaran virus corona atau Covid-19, jadi tidak perlu antrian di kantor untuk mengurangi interaksi dengan orang yang tidak dikenal," imbaunya.

Terakhir tambah Daman, untuk Adminduk yang boleh dicetak langsung, harus menggunakan kertas putih HVS A4 ukuran 80 gram. Sementara untuk memastikan keaslian Adminduk, masyarakat dapat mengecek langsung melalui aplikasi VeryDS. (*) 

Video KUPAS TV : MENAHAN HAWA NAFSU DI BULAN RAMADHAN

Editor :