• Sabtu, 05 Juli 2025

Hendak Menyalip , Bocah 10 Tahun Tewas Tertabrak Mobil di Jalintim Labuhanratu

Selasa, 13 April 2021 - 11.29 WIB
1.5k

Satu mobil tanpa nomor polisi jenis Daihatsu GranMax yang menabrak bocah pengendara motor warna putih diamankan di Poslantas Labuhanratu. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Lampung Timur, Kupastuntas.co - Nasib naas menimpa R(10) warga Desa Labuhanratu Baru, Kecamatan Way Jepara, meninggal setelah mengalami kecelakaan sepeda motor di jalan lintas timur (Jalintim), Kecamatan Labuhanratu, Senin (12/4/2021) sore.

Peristiwa tersebut terjadi ketika korban (R) dibonceng oleh rekannya D(14) mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra dengan nomor polisi B-6787-CDF, melaju dari arah Way Jepara menuju Labuhanratu.

"Ketika sepeda motor yang dikendarai anak anak itu hendak menyalip mobil, terpergok lah oleh mobil di depan nya sehingga tabarakan tidak terhindarkan," terang Kasat Lantas Polres Lampung Timur AKP Wayan Budiarta.

Sementara D (14) yang mengemudikan sepeda motor tersebut hanya mengalami luka ringan. Sampai saat ini Jumrotin (44) warga Desa Labhanratu VII, Kecamatan Labuhanratu diamankan di Polres Lampung Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Jumrotin itu orang yang mengemudikan mobil yang bertabrakan dengan sepeda motor tersebut, selain itu sepeda motor berikut mobil jenis Daihatsu GranMax warna putih kami amankan di Poslantas Labuhanratu," terang AKP Wayan.

AKP Wayan Budiarta merasa miris dengan peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan seorang anak anak yang masih belia. Artinya  orang tua perlu melakukan tindakan tegas, mencegah agar anaknya yang masih belia untuk tidak diizinkan mengendarai sepeda motor terutama melintasi jalan raya.

Ia menuturkan, polisi hanya bisa melakukan tindakan ketika bertemu di jalan, tapi yang lebih efesien yakni tindakan orang tua masing masing di rumah.

"Kami berharap jangan mengijinkan anaknya yang masih usia belasan tahun mengendarai sepeda motor, meskipun sudah dinilai bisa mengemudikan," ucap Wayan.

AKP Wayan mengatakan, momen ramadan dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan "Ngabuburit" di jalan raya, maka dari itu pihaknya akan memasang banner larangan di setiap 2 Kilometer di sisi jalintim dari Way Bungut hingga Pasir Sakti.

"Banner yang akan kami pasang intinya memberikan saran kepada pengendara sepeda motor atau mobil untuk tertib berlalu lintas dan tidak ugal ugalan saat berkendara," tegas AKP Wayan Budiarta. (*)

Editor :