Sekda Pesawaran: Tak Ada Batasan Jumlah Jamaah saat Salat Tarawih
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran, Kesuma Dewangsa. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesawaran - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran, Kesuma Dewangsa mengatakan, menjelang Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, pelaksanaan ibadah Salat Tarawih tidak ada pembatasan jumlah jamaah.
"Untuk Masjid kecil tidak dibatasi jumlah jamaah nya, dan untuk Masjid besar apabila kapasitas melebihi 50 orang harus dilengkapi dengan Thermogun," kata Kesuma, saat dihubungi kupastuntas.co, Senin (12/04/2021).
Imbauan tersebut ditujukan khususnya kepada seluruh masyarakat yang akan menggelar ibadah Salat Tarawih. Diberikan izin pelaksanaan selama bulan puasa, namun dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Walaupun tidak kita batasi kuotanya, pelaksanaan ini harus tetap menerapkan protokol kesehatan, terpenting memakai masker dan menjaga jarak," tegasnya.
Selain itu, Kesuma menambahkan, terkait jadwal kerja Aparatur Negeri Sipil (ASN) sesuai edaran Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengalami penyesuaian selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
"Nah, untuk Kabupaten Pesawaran sendiri selama Ramadan, untuk Senin sampai Kamis, kita masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat pulang pukul 14.30 WIB," jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum memasuki Bulan Suci Ramadan, ASN masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB.
"Dengan adanya penetapan ini, kita menghimbau untuk ASN agar menaati dan untuk yang melaksanakan Work from Home atau bekerja di rumah, tinggal menyesuaikan saja," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : KAPOLDA LAMPUNG : RAMADAN HARUS BERSIH DARI KEJAHATAN!
Berita Lainnya
-
Banjir Rob Kepung Pulau Pahawang, Dua Dusun Alami Dampak Terparah
Jumat, 07 November 2025 -
Lantik 33 Pengurus, KONI Pesawaran Bersiap Hadapi Porprov 2026
Kamis, 06 November 2025 -
Koperasi Merah Putih Trimulyo Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi Desa di Pesawaran
Rabu, 05 November 2025 -
Wakil Bupati Pesawaran Kunjungi Lokasi Bencana Puting Beliung, Serahkan Bantuan untuk Korban
Rabu, 05 November 2025









