Polsek Abung Barat Ringkus Pelaku Pencurian di Desa Pekurun Tengah
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Abung Barat. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - RS (19) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), warga Jalan Taman Wisata Way Rarem, Desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara, diringkus Polsek Abung Barat pada Polsek Abung Barat, pada Selasa (30/3/2021) pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Abung Barat, Iptu Ono Karyono SH.MH, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/3/2021) sekira pukul 22.30 WIB di rumah korban Ismira (46) warga Desa Pekurun Tengah.
"Kronologis kejadian, pelaku masuk dengan cara memanjat pagar rumah bagian belakang. Naik ke atap rumah kemudian membongkar genteng dan masuk melalui celah kayu pasangan genteng," kata Iptu Ono, Rabu (31/3/2021).
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu buah kalung suping warna emas dan satu buah rokok electrik (Vape) merk Joyetrch exceed Grip Pro.
"Atas kejadian tersebut, akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Abung Barat pada Tanggal 30 Maret 2021," lanjutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku RS berhasil diringkus pada Selasa (30/3/2021) di Desa Pekurun dan lansung diamankan berikut barang bukti di Mapolsek Abung Barat.
"Terhadap pelaku RS kami jerat Pasal 363 ayat (2) KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : REMAJA JADI BANDAR NARKOBA, TERCIDUK BAWA GANJA 1,6 KG
Berita Lainnya
-
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026









