Kedapatan Bawa Sabu, Warga Lamteng Ditangkap Polres Metro
Tersangka JP berikut barang bukti satu paket sabu yang diamankan Polisi. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Kedapatan membawa narkoba jenis sabu, JP (38), warga Lampung Tengah (Lamteng) ditangkap Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro.
Kasat Narkoba Polres Metro, IPTU Suheri, SH menyampaikan, tersangka merupakan warga Dusun Irian II, desa Toto Katon, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.
"Tersangka JP ditangkap saat melintasi di Jalan Sulawesi, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat pada Selasa (23/3/2021) sekira pukul 15.30 WIB," kata Kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Rabu (31/3/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,68 gram yang diduga akan dikonsumsi oleh tersangka.
"Kini tersangka JP beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Metro," terangnya.
Tersangka terancam pasal 112 Ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : REMAJA JADI BANDAR NARKOBA, TERCIDUK BAWA GANJA 1,6 KG
Berita Lainnya
-
Lantik Pengurus, NasDem Targetkan Lima Kursi Legislatif di Kota Metro
Sabtu, 24 Januari 2026 -
DPRD Kota Metro Janji Kawal Pembayaran Gaji dan TPG Guru
Sabtu, 24 Januari 2026 -
Akademisi Soroti Ribuan Guru Belum Digaji, Minta Pemkot Metro Transparan
Sabtu, 24 Januari 2026 -
Kejati Telusuri Aliran Dana Korupsi SPAM Pesawaran, Bupati Nanda Indira Diperiksa untuk Ketiga Kalinya
Jumat, 23 Januari 2026









