Pria di Lampura Ditangkap Polisi Karena Cabuli Tetangga
Pelaku yang berhasil diamankan polisi. Foto: Doc/Kupastutas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara – NS (38) pria asal Lampung Utara melakukan tindak pidana pencabulan terhadap B (29) yang merupakan tetangganya pada Jumat (26/3/2021) lalu sekira pukul 14.45 WIB.
Hal tersebut
dibenarkan Kapolsek Abung Selatan, AKP Suryadinata SH mewakili Kapolres Lampung
Utara, AKBP Bambag Yudho M. SIK, Msi.
AKP Suryadinata mengatakan, kronologi bermula pelaku
masuk ke kamar korban yang sedang tidur, kemudian pelaku melakukan aksinya
terhadap korban.
“Korban terbangun dan seketika menjerit. Pelaku langsung
melarikan diri melalui pintu belakang," kata AKP Suryadinata.
Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke
Polsek Abung Selatan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan
saksi-saksi, NS pada Senin (29/3/2021) sekira pukul 13.00 WIB berhasil kami amankan
di kediamannya," lanjutnya.
Atas penangkapan tersebut, pihaknya berhasil
mengamankan barang bukti 1 daster, 1 baju milik, 1 topi dan 1 celana warna putih.
Atas perbuatannya tersebut, NS dijerat Pasal 290 ayat (1) KUHP, ancaman kurungan paling lama 7 tahun. (*)
Video KUPAS TV : GUBERNUR ARINAL LAUNCHING PROGRAM SMART VILLAGE PROVINSI LAMPUNG!
Berita Lainnya
-
Bupati Ela Respon Video Viral Pelajar Seberangi Sungai, Usulkan Jembatan Merah Putih
Senin, 02 Februari 2026 -
Winarti Serahkan Bibit Alpukat untuk 24 Kecamatan di Lampung Timur, Wujud Pesan PDI Perjuangan Merawat Bumi
Sabtu, 31 Januari 2026 -
Winarti Buka Musancab PDI Perjuangan Se-Lampung Timur, Tekankan Soliditas Kader dan Penguatan Ranting
Sabtu, 31 Januari 2026 -
Pengurus DPD PDI Perjuangan Lampung Kunjungi Taman Purbakala Pugung Raharjo, Winarti Dorong Pelestarian dan Pengembangan Wisata Sejarah
Sabtu, 31 Januari 2026









