Pria di Lampura Ditangkap Polisi Karena Cabuli Tetangga
Pelaku yang berhasil diamankan polisi. Foto: Doc/Kupastutas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara – NS (38) pria asal Lampung Utara melakukan tindak pidana pencabulan terhadap B (29) yang merupakan tetangganya pada Jumat (26/3/2021) lalu sekira pukul 14.45 WIB.
Hal tersebut
dibenarkan Kapolsek Abung Selatan, AKP Suryadinata SH mewakili Kapolres Lampung
Utara, AKBP Bambag Yudho M. SIK, Msi.
AKP Suryadinata mengatakan, kronologi bermula pelaku
masuk ke kamar korban yang sedang tidur, kemudian pelaku melakukan aksinya
terhadap korban.
“Korban terbangun dan seketika menjerit. Pelaku langsung
melarikan diri melalui pintu belakang," kata AKP Suryadinata.
Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke
Polsek Abung Selatan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan
saksi-saksi, NS pada Senin (29/3/2021) sekira pukul 13.00 WIB berhasil kami amankan
di kediamannya," lanjutnya.
Atas penangkapan tersebut, pihaknya berhasil
mengamankan barang bukti 1 daster, 1 baju milik, 1 topi dan 1 celana warna putih.
Atas perbuatannya tersebut, NS dijerat Pasal 290 ayat (1) KUHP, ancaman kurungan paling lama 7 tahun. (*)
Video KUPAS TV : GUBERNUR ARINAL LAUNCHING PROGRAM SMART VILLAGE PROVINSI LAMPUNG!
Berita Lainnya
-
Rutan Menggala dan BNNK Lampung Timur Satukan Strategi Tekan Peredaran Narkoba
Rabu, 17 Desember 2025 -
67 KPM PKH di Sekampung Lampung Timur Mundur Secara Sukarela
Jumat, 12 Desember 2025 -
Dua Peti, Dua Kisah Pulang Menyayat: Duka Pahlawan Devisa dari Lampung Timur
Rabu, 10 Desember 2025 -
Lampung Timur Genjot Produktivitas, Bantuan Alsintan Sasar Poktan dan Brigade Pangan
Selasa, 09 Desember 2025









