Pria di Lampura Ditangkap Polisi Karena Cabuli Tetangga

Pelaku yang berhasil diamankan polisi. Foto: Doc/Kupastutas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara – NS (38) pria asal Lampung Utara melakukan tindak pidana pencabulan terhadap B (29) yang merupakan tetangganya pada Jumat (26/3/2021) lalu sekira pukul 14.45 WIB.
Hal tersebut
dibenarkan Kapolsek Abung Selatan, AKP Suryadinata SH mewakili Kapolres Lampung
Utara, AKBP Bambag Yudho M. SIK, Msi.
AKP Suryadinata mengatakan, kronologi bermula pelaku
masuk ke kamar korban yang sedang tidur, kemudian pelaku melakukan aksinya
terhadap korban.
“Korban terbangun dan seketika menjerit. Pelaku langsung
melarikan diri melalui pintu belakang," kata AKP Suryadinata.
Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke
Polsek Abung Selatan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan
saksi-saksi, NS pada Senin (29/3/2021) sekira pukul 13.00 WIB berhasil kami amankan
di kediamannya," lanjutnya.
Atas penangkapan tersebut, pihaknya berhasil
mengamankan barang bukti 1 daster, 1 baju milik, 1 topi dan 1 celana warna putih.
Atas perbuatannya tersebut, NS dijerat Pasal 290 ayat (1) KUHP, ancaman kurungan paling lama 7 tahun. (*)
Video KUPAS TV : GUBERNUR ARINAL LAUNCHING PROGRAM SMART VILLAGE PROVINSI LAMPUNG!
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor di Labuhan Ratu Lamtim
Jumat, 04 Juli 2025 -
Tambang Pasir Ilegal di Labuhan Maringgai Disegel, DLH dan ESDM Lampung Pasang Plang di Enam Titik
Kamis, 03 Juli 2025 -
Tujuh Gajah Liar Terjebak di Kebun Warga, Bupati Lampung Timur Turun Tangan
Rabu, 02 Juli 2025 -
270 Pegawai Terima SK P3K, Bupati Ela Minta Tingkatkan Kinerja dan Layani Masyarakat Sepenuh Hati
Rabu, 02 Juli 2025