Pria di Lampura Ditangkap Polisi Karena Cabuli Tetangga
Pelaku yang berhasil diamankan polisi. Foto: Doc/Kupastutas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara – NS (38) pria asal Lampung Utara melakukan tindak pidana pencabulan terhadap B (29) yang merupakan tetangganya pada Jumat (26/3/2021) lalu sekira pukul 14.45 WIB.
Hal tersebut
dibenarkan Kapolsek Abung Selatan, AKP Suryadinata SH mewakili Kapolres Lampung
Utara, AKBP Bambag Yudho M. SIK, Msi.
AKP Suryadinata mengatakan, kronologi bermula pelaku
masuk ke kamar korban yang sedang tidur, kemudian pelaku melakukan aksinya
terhadap korban.
“Korban terbangun dan seketika menjerit. Pelaku langsung
melarikan diri melalui pintu belakang," kata AKP Suryadinata.
Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke
Polsek Abung Selatan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan
saksi-saksi, NS pada Senin (29/3/2021) sekira pukul 13.00 WIB berhasil kami amankan
di kediamannya," lanjutnya.
Atas penangkapan tersebut, pihaknya berhasil
mengamankan barang bukti 1 daster, 1 baju milik, 1 topi dan 1 celana warna putih.
Atas perbuatannya tersebut, NS dijerat Pasal 290 ayat (1) KUHP, ancaman kurungan paling lama 7 tahun. (*)
Video KUPAS TV : GUBERNUR ARINAL LAUNCHING PROGRAM SMART VILLAGE PROVINSI LAMPUNG!
Berita Lainnya
-
Danrem 043/Gatam Tekankan Ketahanan Pangan dan Pengamanan Way Kambas Lamtim
Senin, 27 April 2026 -
Penutupan HUT Kabupaten Lampung Timur, Perputaran Uang UMKM Tembus Rp 10 Miliar
Minggu, 26 April 2026 -
Kehadiran Ratusan Prajurit TNI Dongkrak Ekonomi Warga Desa Rajabasalama 2 Lamtim
Sabtu, 18 April 2026 -
Ribuan Pelaku Usaha Meriahkan Festival UMKM 1001 Malam di Lampung Timur
Sabtu, 18 April 2026








