• Sabtu, 05 Juli 2025

Pria di Lampura Ditangkap Polisi Karena Cabuli Tetangga

Selasa, 30 Maret 2021 - 09.17 WIB
153

Pelaku yang berhasil diamankan polisi. Foto: Doc/Kupastutas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara – NS (38) pria asal Lampung Utara melakukan tindak pidana pencabulan terhadap B (29) yang merupakan tetangganya pada Jumat (26/3/2021) lalu sekira pukul 14.45 WIB.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Abung Selatan, AKP Suryadinata SH mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambag Yudho M. SIK, Msi.

AKP Suryadinata mengatakan, kronologi bermula pelaku masuk ke kamar korban yang sedang tidur, kemudian pelaku melakukan aksinya terhadap korban.

“Korban terbangun dan seketika menjerit. Pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang," kata AKP Suryadinata.

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Abung Selatan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, NS pada Senin (29/3/2021) sekira pukul 13.00 WIB berhasil kami amankan di kediamannya," lanjutnya.

Atas penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 daster, 1 baju milik, 1 topi dan 1 celana warna putih.

Atas perbuatannya tersebut, NS dijerat Pasal 290 ayat (1) KUHP, ancaman kurungan paling lama 7 tahun. (*)

Video KUPAS TV : GUBERNUR ARINAL LAUNCHING PROGRAM SMART VILLAGE PROVINSI LAMPUNG!

Editor :