• Sabtu, 05 Juli 2025

Kedapatan Bawa 1,6 Kg Ganja, Bandar Asal Lamtim Diamankan Polisi

Senin, 29 Maret 2021 - 15.55 WIB
562

Pelaku yang berhasil diamankan polisi. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur – YY (19) warga Desa Pakuan Aji, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur (Lamtim) terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah terbukti memiliki Narkotika jenis Ganja seberat 1,6 kg yang dibungkus plastik berwarna kuning.

Dengan mengenakan kaos warna hitam dengan tangan terborgol, YY tidak berkutik saat di gelandang ke Mapolres Lampung Timur.

Pria yang diketahui bandar ganja tersebut ditangkap jajaran Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, Minggu (28/3/2021) malam di Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan mengatakan, sebelum tertangkap YY mengambil barang haram tersebut di seputaran jalan lintas timur Purbolinggo, melalui kurir yang saat ini masih menjadi penyelidikan polisi.

Rencananya YY akan meracik daun ganja kering itu untuk dijual dengan paketan kecil. Namun naas, belum sempat menikmati uang dari hasil jual ganja, polisi membekuknya lebih dulu.

Atas perbuatan tersebut, YY pasal 114 ayat 2 junto 111 ayat 2 undang undang RI 35/2009 tentang narkotika ancaman 20 tahun minimal 5 tahun. (*)

Video KUPAS TV : GUBERNUR ARINAL LAUNCHING PROGRAM SMART VILLAGE PROVINSI LAMPUNG!

Editor :