Kedapatan Bawa 1,6 Kg Ganja, Bandar Asal Lamtim Diamankan Polisi
Pelaku yang berhasil diamankan polisi. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur – YY (19) warga Desa Pakuan Aji, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur (Lamtim) terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah terbukti memiliki Narkotika jenis Ganja seberat 1,6 kg yang dibungkus plastik berwarna kuning.
Dengan
mengenakan kaos warna hitam dengan tangan terborgol, YY tidak berkutik saat di
gelandang ke Mapolres Lampung Timur.
Pria yang diketahui
bandar ganja tersebut ditangkap jajaran Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, Minggu (28/3/2021)
malam di Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.
Kapolres Lampung
Timur, AKBP Wawan Setiawan mengatakan, sebelum tertangkap YY mengambil barang
haram tersebut di seputaran jalan lintas timur Purbolinggo, melalui kurir yang
saat ini masih menjadi penyelidikan polisi.
Rencananya
YY akan meracik daun ganja kering itu untuk dijual dengan paketan kecil. Namun naas,
belum sempat menikmati uang dari hasil jual ganja, polisi membekuknya lebih
dulu.
Atas perbuatan tersebut, YY pasal 114 ayat 2 junto 111 ayat 2 undang undang RI 35/2009 tentang narkotika ancaman 20 tahun minimal 5 tahun. (*)
Video KUPAS TV : GUBERNUR ARINAL LAUNCHING PROGRAM SMART VILLAGE PROVINSI LAMPUNG!
Berita Lainnya
-
Rutan Menggala dan BNNK Lampung Timur Satukan Strategi Tekan Peredaran Narkoba
Rabu, 17 Desember 2025 -
67 KPM PKH di Sekampung Lampung Timur Mundur Secara Sukarela
Jumat, 12 Desember 2025 -
Dua Peti, Dua Kisah Pulang Menyayat: Duka Pahlawan Devisa dari Lampung Timur
Rabu, 10 Desember 2025 -
Lampung Timur Genjot Produktivitas, Bantuan Alsintan Sasar Poktan dan Brigade Pangan
Selasa, 09 Desember 2025









