• Kamis, 07 November 2024

Hanya Jabat 3,5 Tahun, Kepala Daerah 2020 Dapat Kompensasi Sisa Jabatan

Senin, 29 Maret 2021 - 18.09 WIB
757

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Pusat telah menetapkan pemilihan kepala daerah selanjutnya akan digelar secara serentak bersama pemilu nasional pada 2024 mendatang. Dengan begitu masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan 2020 hanya akan menjabat 3,5 tahun saja.

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi menerangkan, masa jabatan hasil Pilkada 2020 tertuang dalam UU no.10 tahun 2016 pasal 201 ayat 7 bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

"Kemudian pada ayat 8 pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan nopember 2024 mendatang," ungkap Dedy, Senin (29/03/2021).

Dedy juga mengatakan, UU 10 tahun 2016 tersebut masih tetap berlaku hingga sekarang, dan tidak jadi direvisi oleh DPR dan Pemerintah. Maka jika membaca pasal 201 ayat 7 dan 8, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 hingga dilaksanakan Pilkada 2024 dan dilantikannya kepala daerah terpilih. 

"Namun untuk sisa masa jabatan kepala daerah periode 2021-2026 akan mendapat kompensasi dari Pemerintah Pusat sesuai hak dan kewenangannya," lanjutnya.

Dedy menambahkan, untuk kompensasi kepada Kepala Daerah Terpilih 2020, akan diberikan kepada yang bersangkutan setelah terpilihnya kepala daerah yang baru pada pemilihan 2024.

"Untuk berapa besaran kompensasi yang diberikan, nanti akan diatur oleh Kem Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Karena hal itu kewenangan mereka," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : RESES DPR RI TIDAK MEMBERI DAMPAK BERARTI UNTUK KEMAJUAN LAMPUNG (BAGIAN 4-HABIS)