Koordinator Program Bedah Rumah di Lamtim Diduga Korupsi Rp 320 Juta
Kepala Kejaksaan Negeri Sukadana, Ariana Yuliastuti, saat memberikan keterangan, Kamis (25/3/2021). Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Koordinator dan Fasilitator program bedah rumah, berinisial RS diamankan oleh Kejaksaan Negeri Sukadana, karena diduga kuat telah melakukan korupsi untuk mencari keuntungan pribadi hingga Rp320 juta, warga Bandar Lampung itu ditangkap pada Rabu (24/3/2021) malam.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Sukadana, Ariana Yuliastuti, modus yang dilakukan oleh RS yakni dengan melakukan pemotongan terhadap penerima bedah rumah dari 800 ribu hingga 2 juta.
Tersangka merupakan fasilitator penerima bedah rumah di empat desa, masing-masing Desa Asahan, Gunung Emas, Peniangan dan Desa Bungkuk, jumlah penerima sebanyak 250 Kepala Keluarga (KK).
"Setelah di total uang yang dikorupsi oleh RS berjumlah Rp320 juta," papar Ariana Yuliastuti, saat memberikan keterangan, Kamis (25/3/2021).
Program bedah rumah yang sistemnya stimulus itu merupakan program 2020 anggaran dari Pemerintah Pusat atau dari APBN. Satu penerima mendapat stimulus sebesar Rp17,5 juta berupa material bangunan.
"Jadi warga dibantu dalam bentuk barang material, bukan uang tunai. Sehingga modus pelaku dengan cara mengutip kwitansi pembayaran dari toko material," terang Kajari Lampung Timur tersebut.
Sebelum tertangkapnya RS, pihak Kejari Lampung Timur telah melakukan penyelidikan selama dua bulan untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Pelaku bisa dijerat dengan pasal 12 huruf B subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999, dan terancam hukuman penjara minimal lima tahun.
"Kami masih mngembangkan kasus tersebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," pungkas Ariana Yuliastuti. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG RINGKUS RATUSAN PELAKU KEJAHATAN DALAM DUA PEKAN!
Berita Lainnya
-
Danrem 043/Gatam Tekankan Ketahanan Pangan dan Pengamanan Way Kambas Lamtim
Senin, 27 April 2026 -
Penutupan HUT Kabupaten Lampung Timur, Perputaran Uang UMKM Tembus Rp 10 Miliar
Minggu, 26 April 2026 -
Kasus Korupsi Lahan Kemenag, Terdakwa Thio Sulistio Mengaku Alami Tekanan Mental Berat
Rabu, 22 April 2026 -
Kehadiran Ratusan Prajurit TNI Dongkrak Ekonomi Warga Desa Rajabasalama 2 Lamtim
Sabtu, 18 April 2026








