• Sabtu, 12 Oktober 2024

PT GTI Belum Bayar Pajak Sektor Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2020

Selasa, 16 Maret 2021 - 16.45 WIB
175

Kabid PBB pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lampung Barat, Erwinsyah Husein. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Hingga saat ini PT Gihon Telekomunikasi Indonesia (GTI) masih nunggak atau belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020.

Hal tersebut diungkapkan Kabid PBB pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lampung Barat, Erwinsyah Husein, saat dihubungi Kupastuntas.co melalui sambungan selulernya.

"Iya, hingga hari ini PT GTI belum bayar PBB-P2 tahun 2020, angkanya sebesar Rp4.039.650," kata Erwin begitu sapaan akrab Erwinsyah Husein, Selasa (16/3/2021).

Padahal, terus Erwin, pihaknya sudah berkirim surat dengan perusahaan namun belum juga dilunasi bahkan perusahaan telah dikenakan denda sebanyak dua persen.

"Angka di atas belum termasuk denda, sesuai hitung-hitungan pihak perusahaan dikenakan denda administrasi sebesar dua persen atau bertambah Rp323.172 dari jumlah tunggakan," jelasnya.

Tower milik PT GTI tambah Erwin, ada dua titik. Satu berada di Pekon (Desa) Gunung Sugih Kecamatan Balik Bukit, dan satu lagi berada di Pekon Waspada Kecamatan Sekincau.

Erwin berharap agar pihak PT GTI bisa segera melakukan pembayaran pelunasan baik tunggakan maupun denda, mengingat saat ini sudah memasuki triwulan I tahun 2021 sedangkan tunggakan itu di tahun 2020.

"Jadi target PBB-P2 untuk menara tahun 2020 sebesar kita sebesar Rp195.297.559,  namun baru terealisasi sebesar Rp191.257.909 karena PT GTI yang belum melakukan pelunasan," tandas Erwin. (*)


Video KUPAS TV : JALAN PENGHUBUNG PROVINSI LAMPUNG-SUMSEL AKHIRNYA DIPERBAIKI