Perihal Sekolah di Lampura Pungut Uang Gedung, Ini Kata Kacabdin Wilayah IV Lampung
Plt. Kepala Cabang Dinas wilayah IV Provinsi Lampung, Dra. Tri Yenni Kesuma, M.Ip. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Plt. Kepala Cabang Dinas wilayah IV Provinsi Lampung, Dra. Tri Yenni Kesuma, M.Ip menjelaskan bahwa terkait pemberitaan Pungutan uang gedung di SMKN 01 Kotabumi mencapai Rp 2 juta yang dianggap memberatkan orang tua siswa maka akan memanggil pihak Sekolah untuk melakukan koordinasi.
"Akan kita lakukan koordinasi dengan pihak sekolah dan komite agar diketahui persis permasalahan," jelas Yenni sapaan akrabnya, Selasa (16/03/2021).
Yenni juga menambahkan penerapan Pergub no 61 tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada sekolah pada dasarnya adanya keterbukaan dan transparansi pihak sekolah melalui komite kepada wali murid.
Baca juga: SMK Negeri di Lampura Pungut Uang Gedung Rp 2 Juta Per Siswa
"Keberadaan Pergub no 61 tahun 2020 tersebut diharapkan membuka peluang untuk meningkatkan kualitas pendidikan, namun tentunya dengan skala prioritas kebutuhan sekolah dan keterbukaan dan transparansi yang terpenting," jelas Yenni.
Dia juga menambahkan bahwa harus ada pertanggungjawaban yang jelas terhadap dana yang terkumpul termasuk penggunaan anggaran dan penerapannya melihat situasi dan kondisi dari kemampuan ekonomi wali murid.
"Selain hal tersebut, tentunya melihat kemampuan wali murid termasuk mekanisme pembayaran dan kebijakan bagi wali murid yang tidak mampu," imbuh Yenni
Sebelumnya diketahui dalam pemberitaan Kupastuntas.co. bahwa orang tua siswa SMKN 01 Kotabumi Lampung Utara merasa kesulitan dengan Pungutan uang gedung mencapai Rp 2 juta.
Kepala Sekolah bersama Komite SMKN 01 Kotabumi juga membenarkan adanya pungutan tersebut dengan peruntukannya untuk membangun Masjid Sekolah dua lantai, perbaikan pagar sekolah, tribun dan perbaikan Toilet serta pembayaran gaji guru honorer di sekolah tersebut.
Namun dalam pelaksanaan dan penerapannya di duga tidak transparan karena pihak sekolah bersama Komite secara sepihak menentukan jumlah Pungutan yang sepenuhnya belum disetujui oleh wali murid dan sebagian wali murid tidak mengetahui peruntukan dana pungutan tersebut. (*)
Video KUPAS TV : TEREKAM CCTV, MALING GASAK BURUNG DI SUKARAME
Berita Lainnya
-
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026









