Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Serahkan SK Kenaikan Gaji Berkala ASN
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo memimpin apel mingguan dan penyerahan secara simbolis SK kenaikan gaji berkala secara otomatis Aparatur Sipil Negara (ASN), di halaman Kantor Bupati Lampung Timur, Senin (08/03/2021).
Pengumuman dan penyerahan SK tentang kenaikan gaji berkala secara otomatis ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati No. 800/406/28-SK/2021.
Dalam apel tersebut M. Dawam Rahardjo menginformasikan bahwa Aparatur Sipil Negara setiap 2 Tahun harus ada kenaikan berkala.
"Saya mengapresiasi pada bagian kepegawaian bahwa mulai hari ini saya informasikan tidak ada lagi ASN yang tertunda mengenai kenaikan gaji berkala otomatis, begitu juga dengan kenaikan pangkat," kata Dawam.
Dawam juga mengimbau agar ASN Lampung Timur harus tepat waktu berkalanya, kecuali jika ada catatan inspektorat.
"Jumlah Aparatur Sipil Negara di Lampung Timur 3.812 orang ini termasuk guru. Jangan sampai ada istilah terlambat, harus tepat waktu kecuali ada catatan dari inspektorat. Oleh sebab itu data harus lengkap," lanjutnya.
"Mudahkan urusan orang jangan dipersulit. Gmbirakan orang jangan ditakut-takuti. Ini komitmen saya," ujar lelaki yang memiliki sapaan akrab Kang Dawam itu.
Hadir dalam apel tersebut Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Tarmizi, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Bagian serta seluruh peserta apel. (Adv Kominfo)
Berita Lainnya
-
Peluru di Balik Curanmor
Sabtu, 10 Januari 2026 -
LBH DLN Desak Solusi Tegas Presiden Soal Konflik Gajah–Manusia di Lampung Timur
Selasa, 06 Januari 2026 -
Alasan Tak Ada Sopir, Puskesmas Way Jepara Tolak Antar Warga Pakai Ambulans
Senin, 05 Januari 2026 -
Kades Braja Asri Lamtim Tewas Diamuk Gajah Liar
Rabu, 31 Desember 2025









