Bawa Sabu, Warga Teluk Betung Timur Ditangkap di Pesawaran
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Pesawaran. Foto: Ragil/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesawaran - Satresnarkoba Polres Pesawaran berhasil melakukan penangkapan terhadap JB (42) warga Sukamaju Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung karena ketahuan membawa narkoba jenis sabu.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka membawa narkotika jenis sabu. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Dari laporan masyarakat, kemudian langsung dilakukan penangkapan kepada J yang merupakan seorang wiraswasta pada Hari Sabtu (07/03/2021) sekira pukul 17.30 WIB di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih-lanjut," kata Vero, saat dikonfirmasi, Minggu (07/03/2021).
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yaitu dua bungkus plastik klip bening berisi kristal sabu dengan berat bruto 0,43 gram dan satu buat kotak rokok surya 12.
Ia menambahkan, menurut keterangan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli di daerah pekon Ampai, Bandar Lampung.
Penangkapan tersebut berdasarkan LP/A-145/III/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 06 Maret 2021, dengan Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta dikenakan ancaman pidana paling lama satu tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : ENAM PELAKU NARKOBA DIRINGKUS DALAM SEMALAM, 5 DI ANTARANYA RESIDIVIS
Berita Lainnya
-
KPK Bongkar Skandal Suap Jabatan di Ponorogo, Bupati Sugiri Jadi Tersangka
Minggu, 09 November 2025 -
Sederet Fakta Terbaru Ledakan di SMAN 72 Jakarta, 55 Orang Jadi Korban
Sabtu, 08 November 2025 -
Banjir Rob Kepung Pulau Pahawang, Dua Dusun Alami Dampak Terparah
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









