• Kamis, 07 November 2024

Koordiv SDM dan Penanganan Sengketa Harap Laporannya ke Pusat Jadi Rekomendasi Pemilu Selanjutnya

Selasa, 02 Maret 2021 - 21.08 WIB
143

Penyerahan laporan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung, Gistiawan kepada Koordiv Hukum Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, di Kantor Bawaslu RI, Senin (01/03/2021). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Koordinator divisi (Koordiv) SDM dan Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung menyerahkan laporan serta evaluasi selama tahapan Pilkada 2020 ke Bawaslu Pusat, dan berharap laporan dan evaluasi yang diberikan dapat menjadi rujukan atau rekomendasi untuk Pemilihan Umum (Pemilu) selanjutnya. 

Koordiv SDM Bawaslu Bandar Lampung, Asep Setiawan mengatakan, pihaknya akan menyerahkan laporan akhir ke Bawaslu Pusat pada Rabu (03/03/2021) besok. Laporan ini menjelaskan bagaimana tahapan rekrutmen Panwaslu kecamatan hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

"Besok kita berangkat ke Jakarta menyerahkan laporan akhir terkait rekrutmen Panwaslucam, kendala, halangan rintangan," ungkap Asep, Selasa (02/03/2021).

Selain itu, Asep juga mengatakan, pihaknya menyampaikan berbagai saran dalam pembentukan Panwas Adhoc. Menurut Asep, secara garis besar proses pembentukan Panwas Adhoc tidak mengalami kendala, hanya saja ada beberapa hal yang harus diperbaiki agar kedepan dapat lebih baik lagi. 

Poin saran dan masukan diantaranya, pedoman untuk badan Adhoc sebaiknya diberikan seminggu sebelum proses pembentukan dimulai, sehingga Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai waktu luang untuk menyosialisasikan kepada jajaran di bawahnya.

"Batas minimal usia Pengawas Adhoc yaitu minimal 25 tahun menjadikan syarat yang memberatkan bagi calon pendaftar, khusunya pada saat pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dan PTPS. Hal ini menyebabkan minimnya peminat untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Pengawas Pemilihan Umum. Sementara syarat usia minimal untuk pembentukan jajaran Adhoc di KPU lebih rendah," lanjutnya,

Kemudian, tes tertulis online melalui website sokrative harus dimaksimalkan, persiapan pembuatan Room dan ID Login peserta tes menjadi kunci utama agar proses ini dapat berjalan dengan baik. Kemudian rekapitulasi nilai hasil tes tertulis online harus lebih cepat dilakukan. Sehingga setelah selesai peserta benar-benar dapat melihat hasil nilainya. Bahkan lebih baik lagi dapat dilihat dengan slide yang besar dan disiarkan secara live, seperti tes CPNS.

"Berikan Passing grade untuk nilai tes tertulis dalam tahapan pembentukan pengawas kecamatan. Sehingga tidak semua peserta yang lulus administrasi dapat mengikuti wawancara. Tentu cara ini lebih efektif dan efisien," ujar Asep.

Sementara itu Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung, Gistiawan mengatakan, Sebagai pertanggung-jawaban yang diamanatkan dalam undang-undang No 6 tahun 2020, Bawaslu Kota Bandar Lampung menyusun laporan akhir penyelesaian sengketa pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 dan telah diserahkan kepada Bawaslu RI pada Senin (02/03/2021).

Sebelumnya, Bawaslu Bandar Lampung melaksanakan sidang penyelesaian sengketa pada tanggal 2 September - 12 September 2020 di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Bandar Lampung dalam tahapan pencalonan pasangan perseorangn, dengan pemohon Ike Edwin-Zam Zanariah sebagai bakal calon perseorangan dan termohon KPU Bandar Lampung.

"Kami berharap hasil kesimpulan dari laporan akhir ini dapat menjadi rekomendasi bagi Bawaslu untuk perbaikan regulasi baik di Pilkada maupun Pemilu. Sehingga Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan Kota sebagai penyelenggara di tingkat masing-masing dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal," pungkas Asep. (*)


Video KUPAS TV : PELAYANAN DISDUKCAPIL LAMTIM DIBUKA HINGGA KE DAERAH PELOSOK, WARGA DATANG BERBONDONG-BONDONG