• Sabtu, 12 Oktober 2024

Tak Berizin, Menara Telkom di Lambar Akan Disegel

Senin, 01 Maret 2021 - 15.49 WIB
286

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Tenaga Kerja kabupaten Lampung Barat. Foto: Satoris/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Mengacu pada Peraturan Daerah kabupaten Lampung Barat nomor 5 tahun 2020 tentang retribusi perizinan tertentu yang telah diberlakukan sejak bulan januari lalu, menara telekomunikasi yang belum kantongi Izin, akan disegel.

Kepala Bidang perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Tenaga Kerja kabupaten Lampung Barat (Lambar), Denti Rosita menegaskan, pihaknya akan memeriksa dan melakukan pendataan dan kalau ditemukan menara telekomunikasi yang ilegal, akan dilakukan penyegelan.

"Saat ini kami masih lakukan pendataan dan akan kami periksa secara keseluruhan baik fisik maupun secara administrasi perizinannya, kalau ada yang ditemukan ilegal tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan tahapan dan peraturan yang berlaku, tidak menutup kemungkinan bagi yang ilegal dan tidak mau memenuhi persyaratan akan dilakukan penyegelan," kata Denti.

Dijelaskan Denti, pemeriksaan dan pendataan yang dilakukan pihaknya tidak hanya menara saja, namun semua yang berhubungan dengan retribusi perizinan.

"Tidak hanya menara telekomunikasi saja, semua jenis retribusi perizinan tertentu yang ada dalam peraturan daerah kami lakukan pemeriksaan dan pendataan seperti retribusi izin mendirikan bangunan, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin trayek dan juga izin usaha perikanan," ungkap Denti.

 Di Kabupaten Lampung Barat terdapat ratusan menara telekomunikasi yang telah beroperasi dan ada yang masih dalam tahap pembangunan, menanggapi terkait legalitasnya Denti belum dapat menjelaskan berapa menara yang telah dan yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan sebelum selesai dilakukan pemeriksaan dan pendataan secara keseluruhan.

"Untuk saat ini belum dapat diketahui berapa menara yang telah mengantongi Izin mendirikan bangunan dan yang belum, nanti setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan akan dapat diketahui semua dan untuk saat ini prosesnya masih kami lakukan," lanjutnya.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan informatika, Padang Prio Utomo ditanya tentang jumlah menara telekomunikasi yang telah terdata di Kominfo, Padang mengatakan, tahun 2021 akan dilakukan pendataan ulang dan ada kemungkinan mengalami perubahan atau penambahan dari jumlah ditahun sebelumnya.

"Daftar menara yang ada pada Dinas Kominfo yang mengantongi izin dan yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah data menara ditahun sebelumnya ada kemungkinan berubah dan jumlahnya bertambah, untuk itu kami akan lakukan pendataan ulang terkait jumlah dan lokasinya," katanya. (*)

Video KUPAS TV : ALASAN SERING BERMANJA, SEORANG ANAK DICABULI AYAH TIRINYA

Editor :