• Sabtu, 12 Oktober 2024

Objek Wisata Wilayah Zona Merah dan Oranye di Lambar Dilarang Dibuka

Minggu, 28 Februari 2021 - 12.51 WIB
274

Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) kabupaten Lampung Barat, Andy Cahyadi. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Tertanggal 23 Februari 2021 lalu, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus yang juga ketua Satuan Tugas (Satgas) penanganan dan pencegahan Covid-19 Lampung Barat (Lambar) menginstrukskan agar objek wisata kembali dibuka setelah satu bulan lebih ditutup.

Namun dalam instruksi tersebut untuk wilayah yang masuk zona merah dan oranye penyebaran virus corona belum diperkenankan membuka destinasi wisata atau menunggu berubah menjadi zona hijau atau kuning.

Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) kabupaten Lampung Barat, Andy Cahyadi mengungkapkan meskipun beberapa objek wisata sudah dibuka kembali namun pengelola wajib menerepkan protokol kesehatan Covid-19.

Hal tersebut kata Andy, sebagai langkah antisipasi agar pegunjung maupun pengelola dan pedagang yang ada dilokasi objek wisata terhindar dari paparan wabah yang berasal dari Wuhan Cita itu.

"Penerapan protokol kesehatan masih menjadi syarat mutlak yang harus di terapkan oleh masing-masing pengelola objek wisata. Jadi tidak ada alasan bagi pengelola untuk tidak menjalankan protokol kesehatan yang di maksud," tegas Andy, Minggu (28/2/21).

"Poin penting nya, pengelola wajib menyiapkan tempat mencuci tangan, mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan memastikan tidak ada kerumunan saat berada didalam objek wisata tanpa terkecuali," sambung Andy.

Andy mengimbau, apabila terjadi perubahan status zona pengelola juga harus menyesuaikan. Jika sebelumnya hijau namun berubah menjadi oranye atau merah maka objek wista di wilayah itu harus di tutup kembali sampai zona berubah kuning atau hijau lagi.

"Sebaliknya juga demikian, apabila dari oranye atau merah lalu berubah status menjadi zona kuning atau hijau itu secara otomatis bisa membuka kembali objek wisata yang ada di wilayah tersebut. Dengan catatan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," pungkas Andy.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, ada beberapa wilayah yang masuk zona hijau dan kuning penyebaran Covid-19.

Zona Kuning

1. Kecamatan Sumber jaya

2. Kecamatan Kebun tebu

3. Kecamatan Sekincau

4. Kecamatan Pagar dewa

5. Kecamatan Belalau

6. Kecamatan Batu brak

Zona hijau :

1. Kecamatan Gedung surian 

2. Kecamatan Air Hitam

3. Kecamatan BNS

4. Kecamatan Suoh

5. Kecamatan Batu ketulis

6. Kecamatan Sukau

7. Kecamatan Way Tenong

Zona Oranye :

1. Kecamatan Lumbok seminung

Zona merah :

1. Kecamatan Balik bukit. (*)

Video KUPAS TV : ALASAN SERING BERMANJA, SEORANG ANAK DICABULI AYAH TIRINYA

Editor :