Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung Sampaikan Evaluasi ke Pusat
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Divisi penanganan pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung menyampaikan evaluasi terkait penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ke Bawaslu RI pusat.
Koordinator Divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sunyoto menerangkan, ada beberapa poin yang pihaknya sampaikan dalam laporan evaluasi Divisi penanganan pelanggaran pada Jumat (26/02/2021) lalu, diantaranya persiapan penanganan pelanggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Bandar Lampung Tahun 2020.
"Yang berisi penjelasan terkait pemenuhan sarana dan prasarana pendukung, penguatan kapasitas dan koordinasi Pengawas Pemilu, serta koordinasi antar lembaga," ungkap Yahnu, Minggu (28/02/2021).
Kemudian tentang kelembagaan, struktur dan fungsi Sentra Gakkumdu Kota Bandar Lampung pada Pilwakot Bandar Lampung 2020, bagaimana proses penanganan pelanggaran pada Pilwakot yang dilakukan Bawaslu Bandar Lampung sesuai tugas dan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Selain itu, Yahnu juga menjelaskan, dalam laporan tersebut juga menjelaskan tentang kendala yang dihadapi dan solusi yang dirumuskan dalam melakukan penanganan pelanggaran Pilwakot Bandar Lampung Tahun 2020.
"Terakhir, menjelaskan kesimpulan dan rekomendasi atas seluruh proses penanganan pelanggaran pada Pilwakot Bandar Lampung sebagai bahan perbaikan sistem penegakan hukum pada masa yang akan datang," terangnya.
Yahnu menambahkan, laporan tersebut disusun sebagai bahan referensi atau rujukan bagi seluruh stakeholder pemilihan dan juga menjadi bahan diskursus bagi siapapun yang peduli terhadap masa depan sistem kepemiluan dan kepengawasan Pemilu di Indonesia, khususnya di Kota Bandar Lampung.
Kemudian menyediakan sumber data, informasi dan pengetahuan praktis mengenai prosedur penanganan pelanggaran, baik pelanggaran administrasi, kode etik, pidana, maupun pelanggaran hukum lainnya pada Pilwakot Bandar Lampung.
"Juga sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi publik di era good government and clean governance atas kerja penanganan pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Jilid IV Tahun 2020 pada 9 Desember 2020 yang lalu," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : KABAR GEMBIRA! PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN DI LAMPUNG MULAI APRIL
Berita Lainnya
-
Di Depan Ribuan Masyarakat Pringsewu, Arinal Djunaidi Janjikan Pembangunan Irigasi
Kamis, 07 November 2024 -
Kurang dari Sebulan Samsudin Dua Kali Rolling Pejabat, Pengamat: Kebijakan Rolling Berpotensi Terjadi Korupsi
Kamis, 07 November 2024 -
Ardjuno Ajak Warga Pringsewu Cermat Memilih Pemimpin di Pilgub Lampung 2024
Rabu, 06 November 2024 -
Dubes Rusia Undang Rektor UIN RIL Prof Wan Jamaluddin Dalam Perayaan National Day
Rabu, 06 November 2024