Gelar Adat Batak Sebelum Dimakamkan, PBB Atur Lalin di Rumah Duka Korban Penembakan Bripka CS
organisasi Pemuda Batak Batak (PBB) saat melayat di rumah duka Doran Markus Manik di Sultan Haji, Kota Sepang, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Sabtu (27/2/2021). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pihak keluarga melakukan prosesi adat Batak sebelum mengantar jenazah jenazah Doran Markus Manik ke pemakaman.
Doran adalah salah satu korban penembakan oknum polisi, Bripka CS, di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Dikutip dari antaranews, di rumah duka di Sultan Haji, Kota Sepang, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Sabtu (27/2/2021) siang, prosesi adat Batak dilakukan oleh pihak keluarga.
Baca juga : Kasir Cafe RM yang Tewas Tertembak Adalah Warga Bandar Lampung, Ini Sosok di Mata Kawannya
Sejumlah pemuda yang tergabung dalam organisasi Pemuda Batak Batak (PBB) juga mengatur arus lalu lintas jalan di rumah orang tua Doran Markus Manik.
PBB dengan mengenakan seragam merah mengatur arus lalu lintas, serta mengantar para pelayat yang baru datang ke rumah duka.
Para pelayat merupakan keluarga maupun kerabat dari Doran Markus. Sebagian besar mengenakan baju hitam dan beberapa di antaranya mengenakan kain tradisonal Batak atau disebut Ulos.
Martin, salah seorang pelayat mengatakan, meski tak satu marga dirinya tetap ke rumah duka memberikan doa berdoa untuk Doran Manik.
"Saya meski tak semarga tapi sesama orang Batak tetap saling mendoakan," tambahnya.
Kendati banyak pelayat mengunjungi rumah korban penembakan oknum polisi tersebut, tak terlihat anggota polisi berada di rumah duka. Karangan bunga turut berduka juga berdatangan ke rumah orang tua Doran Manik.
Jenazah Doran Markus dimakamkan di TPU Sepang Jaya pada Sabtu (27/2/2021).
Untuk diketahui, tiga korban tewas penembakan oknum polisi Bripka CS, yakni Doran Markus Manik (kasir Cafe RM),
Martinus Kardo Rizky (keamanan Cafe RM yang juga anggota Kostrad TNI AD) dan Fery SImanjuntak (pelayan cafe).
Saat ini, Pelaku Bripka CS sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya, serta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP, yaitu barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana paling lama lima belas tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : PULUHAN ANGGOTA PBB LAMPUNG IKUTI PELATIHAN HUKUM DAN FISIK
Berita Lainnya
-
Parkir Liar dan Stan di Trotoar, Seruit Buk Lin Bandar Lampung Dinilai Langgar Aturan
Jumat, 27 Maret 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung dan Komnas PA Perkuat Sinergi, Siapkan FGD Bahas Persoalan Anak
Jumat, 27 Maret 2026 -
Kundapil di Desa Pardasuka Lampung Selatan, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Pinjol, dan Judi Online
Jumat, 27 Maret 2026 -
Insentif Satgas Bandar Lampung Bakal Naik, Eva Dwiana Tekankan Kesiapsiagaan Bencana
Jumat, 27 Maret 2026








