• Kamis, 07 November 2024

Timses dan Partai Pengusung Tak Boleh Hadir di Pelantikan Kepala Daerah

Rabu, 24 Februari 2021 - 19.19 WIB
112

Asisten l Bidang Pemerintahan kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, saat dimintai keterangan, Rabu (24/2/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim sukses (Timses) serta partai pengusung dari pasangan calon (Paslon) terpilih sebagai kepala daerah, tidak diperbolehkan hadir dalam pelantikan pada Jumat (26/2/2021) mendatang.

Asisten l Bidang Pemerintahan kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya mengungkapkan, pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung akan dilaksanakan secara langsung di Balai Kraton lantai 3 kantor pemerintah Provinsi Lampung.

Dengan pelantikan secara offline tersebut, masyarakat dan pendukung serta Partai Politik pengusung pasangan calon tidak bisa hadir menyaksikan secara langsung.

"Disini nantinya tim sukses tidak boleh hadir,. Partai pengusungnya juga tidak diminta hadir," ujar Sukarma, saat dimintai keterangan, Rabu (24/2/2021).

Adapun yang dapat hadir hanya pasangan calon terpilih bersama istri/suami. Selebihnya adalah pejabat Provinsi seperti Gubernur, Forkopimda dan Ketua DPRD yang akan hadir. Kemudian untuk Kabupaten/Kota masing-masing Forkopimda nya melaksanakan secara virtual.

Selain itu, bagi yang hadir di pelantikan tersebut juga diharuskan membawa surat hasil rapid test antigen. "Iya itu diminta dan itu sudah ada suratnya. Karena kan pelantikan ini harus steril dari virus corona," ulanjutnya.

Sukarma juga mengimbau kepada masyarakat maupun pendukung serta partai pengusung pasangan calon, untuk tidak merayakan pelantikan itu dengan cara berkerumun. "Karena kerumunan itu kita hindari betul," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : PROYEK MILIARAN GOR SABURAI KINI TERBENGKALAI