• Sabtu, 12 Oktober 2024

Bupati Lambar Izinkan Masyarakat Gelar Hajatan, Berikut Syaratnya

Rabu, 24 Februari 2021 - 17.18 WIB
2.4k

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, saat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan di Waytenong, Rabu (24/2/2021). Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus kembali mengizinkan masyarakat untuk melakukan kegiatan pengumpulan massa termasuk 'nayuh' atau hajatan. Akan tetapi ada syarat sehingga tidak semua wilayah bisa menggelar kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.

"Hasil rapat dengan Forkompinda dan Satgas Covid-19 disepakati bahwa masyarakat boleh menggelar kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, tapi ada syaratnya," kata Parosil, saat membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan di Waytenong, Rabu (24/2/2021).

Sesuai hasil rapat tegas Parosil, yang boleh melakukan kegiatan hajatan atau nayuh hanya wilayah yang menyandang status zona hijau penyebaran Covid-19. Selain itu penyelenggara juga wajib menjalankan protokol kesehatan seperti menyiapkan masker, tempat mencuci tangan dan menjaga jarak.

"Intinya tetap ada batasan dan aturan, seperti menerapkan protokol kesehatan, membatasi jumlah undangan, serta tidak dibolehkan hiburan organ tunggal. Hal ini sebagai upaya pencegahan dan antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tegasnya.

Jika ada yang melanggar terus Pakcik, begitu sapaan akrab Parosil Mabsus atau nekat menggelar acara di wilayah yang buka zona nya maka akan ditindak oleh petugas baik TNI maupun Polri bahkan hingga di bubarkan. Oleh karena itu tidak boleh ada yang melanggar jika tidak mau di tindak.

"Meski demikian, saya mengimbau agar semua masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Karena seperti yang kita ketahui pandemi ini belum berakhir, tidak boleh panik karena bisa menurunkan imun tubuh. Intinya terapkan protokol kesehatan," pungkas Parosil.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, ada beberapa wilayah yang masuk zona hijau penyebaran Covid-19.

Zona Kuning :

  1. Kecamatan Sumber jaya
  2. Kecamatan Kebun tebu
  3. Kecamatan Sekincau
  4. Kecamatan Pagar dewa
  5. Kecamatan Belalau
  6. Kecamatan Batu brak

Zona hijau :

  1. Kecamatan Gedung surian 
  2. Kecamatan Air Hitam
  3. Kecamatan BNS
  4. Kecamatan Suoh
  5. Kecamatan Batu ketulis
  6. Kecamatan Sukau
  7. Kecamatan Way Tenong

Zona Oranye :

  1. Kecamatan Lumbok seminung

Zona merah :

  1. Kecamatan Balik bukit. (*)


Video KUPAS TV : REMAJA MENYULAM TAPIS : MENJAGA KELESTARIAN BUDAYA, MENGEMBANGKAN SUMBER USAHA