• Jumat, 11 Oktober 2024

Perbup Ditingkatkan Jadi Perda, Tolak Pemakaman dengan Prokes Bisa Dipidana

Selasa, 23 Februari 2021 - 18.30 WIB
693

Sekretaris Satgas Covid-19 Lampung Barat, Maidar. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Peraturan Bupati (Perbup) yang hanya mengatur tentang sanksi administratif terhadap pelanggar protokol kesehatan, akan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sehingga sanksinya bisa lebih tegas atau bisa hingga sanksi pidana.

Hal itu disampaikan Sekretaris Satgas Covid-19, Maidar, usai mengikuti rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang membahas sanksi bagi warga yang menolak pemakaman dengan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, di ruang rapat Pesagi lingkungan kantor Bupati Lampung Barat, Selasa (23/2/2021) sore.

Maidar mengungkapkan, untuk sementara belum ada sanksi tegas melainkan masih sebatas sosialisasi dan pendekatan secara persuasif agar masyarakat memaklumi, memahami dan paham terkait pemakaman dengan protokol kesehatan Covid-19.

"Kedepan akan kita upayakan menggunakan Perda, karena jika Perda ada sanksi denda dan jika denda tidak dipatuhi maka bisa pidana kurungan. Namun ini masih kita serahkan dengan bagian hukum untuk dilakukan pengkajian terlebih dahulu," kata Maidar, yang juga Kepala BPBD Lampung Barat itu.

Hal itu dikarenakan apabila masyarakat terus-terusan menolak, dampaknya terhadap kesehatan dan keselamatan dikhawatirkan. Mengingat penyebarannya berpotensi memperbanyak penularan, sehingga banyak yang dirugikan karena terpapar wabah yang berasal dari Wuhan Cina itu.

"Untuk itu mari kepada semua masyarakat agar bisa mengikuti aturan yang ada. Apabila diarahkan untuk dimakamkan dengan Prokes Covid-19 silakan dituruti. Karena itu merupakan langkah terbaik dalam pencegahan. Jadi lebih baik mencegah daripada mengobati," tutup Maidar. (*)


Video KUPAS TV : PROYEK MILIARAN GOR SABURAI KINI TERBENGKALAI