Pesawaran Belum Terapkan Denda Pelanggar Prokes, Ini Penjelasan Plh Bupati
Pelaksana harian (Plh) Bupati Pesawaran, Kesuma Dewangsa. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesawaran - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Pesawaran masih belum menerapkan denda meskipun sudah memiliki dasar untuk penerapan denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Terkait hal itu, Pelaksana harian (Plh) Bupati Pesawaran, Kesuma Dewangsa menjelaskan, peraturan untuk sanksi denda perlu disosialisasikan lebih mendalam kepada masyarakat. "Karena kami tidak mau penerapan sanksi ini malah menjadi permasalahan baru di tengah masyarakat," kata Kesuma, pada Minggu (21/02/2021).
Sementara itu, kegiatan operasi yustisi yang dilakukan anggota gabungan TNI, Polri dan Pemerintah Daerah lebih ditingkatkan setiap hari pada pagi dan malam hari. "Bahkan sampai setiap hari yang memang pada waktu-waktu tersebut masyarakat melakukan aktifitas," lanjutnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak agar dapat bersama-sama menjadi pengingat untuk masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun dan lain-lain.
"Kalau operasi ini kita lakukan terus-menerus kan lama-lama masyarakat juga bosan ditegur, jadi mereka juga pasti terbiasa minimal memakai masker jika keluar rumah," terangnya.
Kesuma menambahkan, selain operasi yustisi tim gabungan juga menargetkan pantauan di lokasi yang bisa menimbulkan keramaian seperti tempat wisata, kafe dan lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Pesawaran. (*)
Video KUPAS TV : IBU RUMAH TANGGA JADI BANDAR TOGEL BUAT NAMBAH PENGHASILAN
Berita Lainnya
-
Mengapa Pelaku Penembakan Polisi Memilih Bersembunyi di Wilayah Teluk Hantu?
Sabtu, 16 Mei 2026 -
250 Pemuda Tridharma Digembleng di Markas Marinir Lampung, Siap Jadi Generasi Tangguh
Selasa, 05 Mei 2026 -
Kunjungan Kerja Anggota Komisi III DPR RI Sudin di Pesawaran dan Bandar Lampung: Ingatkan Warga Jauhi Narkoba, Pinjol dan Judol
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Kronologi Kecelakaan Beruntun 8 Kendaraan di Jalinbar Pesawaran, Dipicu Fuso Rem Blong
Selasa, 28 April 2026








